DPRD KapuasKapuas

Bentuk Perda LPPL Radio dan Televisi Komisi III DPRD Kapuas ke Purwakarta

PEMBUATAN PERDA : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas Romy Adam HMB didampingi Anggota Komisi III saat meneyerahkan plakat kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Warseno Senin (26/3) sore di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta Jawa Barat

PURWAKARTA,GERAKKALTENG.COM- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Romy Adam HMB pimpin langsung studi kaji penyusunan Perda LPPL Penyiaran ke Pemerintah Kabupaten Purwakarta Senin (26/3) sore diterima Warseno Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Jawa Barat di Gedung DPRD Kabupaten Purwakarta.

Studi Kaji yang diikuti seluruh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas juga menyertakan jajaran Diskominfo, Bagian Hukum Setda Kapuas serta pendamping dari Setwan Kabupaten Kapuas. “Sebelumnya kami telah mendampingi pihak Diskominfo dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas ke Diskominfo Kabupaten Purwakarta untuk mengkaji Perda LPPL Penyiaran Radio dan Televisi.

Selain itu kami telah menyaksikan cara kerja aplikasi Ogan Lopian dalam Command Center Room serta Diorama Purwakarta yang mampu memadukan tehnologi informasi tercanggih, tampilkan berbagai khazanah budaya nusantara dan sejarah masa lampu hingga paling mutakhir.

Kami bertekad untuk segera mewujudkan Perda Kabupaten Kapuas tentang LPPL Penyiaran Radio dan Televisi serta mendorong Diskominfo agar mampu mewujudkan berbagai aplikasi Smart City yang telah diterapkan di Kabupaten Purwakarta” ucap Romy

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Warseno dihadapan tamunya menyatakan rasa hormat dan bangganya kepada rekan sejawatnya karena dari jauh mau bersilaturahmi dan menjadikan Purwakarta sebagai objek kajian. “Saya ucapkan selamat datang di Kabupaten terkecil di Jawa Barat hanya 971,1 km persegi dan dihuni sebanyak 932.701 jiwa. Kami juga dalam waktu dekat ini kami akan membahas 10 raperda salahsatunya mengatur retribusi objek wisata agar PAD Purwakarta semakin meningkat” ucap Kader PDIP ini

Masih ditempat yang sama H Madiansyah Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas bahwa studi kaji Perda LPPL Penyiaran sudah mendekati selesai, Insyaallah sesampainya di Kapuas akan kami bahas sesuai mekanisme pembuatan peraturan daerah dan disahkan. Adapun pengaturan yang bersifat tekhnis dapat diatur melalui Peraturan Bupati Kapuas” ucap H Madiansyah (hmskmf/gk-sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!