Gunung MasHEADLINE

Empat Desa Salahgunakan Dana Desa

Kadis PMD,Yulius Agau,S.Sos : Desa yang bermasalah Dalam SPJ Antara Lain Desa Tumbang Baringei (Kecamatan Rungan), Sangal (Kecamatan Rungan Hulu), Rantau Rambangun (Kecamatan Damang Batu), dan Desa Kasintu (kecamatan Tewah).

KUALA KURUN, GERAK KALTENG – Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Gunung Mas, Yulius Agau, S.Sos mengakui memang ada kendala dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban terhadap penggunaan Dana Desa (DD) oleh sejumlah desa di Kabupaten Gunung Mas, sehingga berdampak terhadap pencairan anggaran dana desa.

Namun demikian tidak semua desa yang terkendala membuat laporan, hanya beberapa desa saja.

Menurut, Yulius desa yang bermasalah tersebut yaitu Desa Tumbang Baringei (Kecamatan Rungan), Sangal (Kecamatan Rungan Hulu), Rantau Rambangun (Kecamatan Damang Batu), dan Desa Kasintu (kecamatan Tewah).

“Kendala kenapa Dana Desanya tidak bisa disalurkan, karena penyalahgunaan dana desa, contoh seperti Desa Tumbang Baringei, dana desa tahun 2016 disalahgunakan. Perencanaan awal untuk pembuatan Balai Desa, tapi kenyataan di lapangan untuk membangun sarang Walet,” katanya kepada Gerak Kalteng. Com, Rabu (7/3/2018).

Perencanaan lain, lanjutnya, yang di salahgunakan yaitu perencanaan pembuatan jalan, tapi kenyataan untuk membeli tanah.

Sebenarnya perubahan itu tidak disalahkan, apabila melalui mekanisme musyawarah. Tapi ini tidak melalui musyawarah, sehingga tidak ditandatangani atau disepakati BPD di perubahan APBDes.

Sehingga itu menjadi masalah, karena di luar perencanaan dari membuat balai desa menjadi pembuatan gedung sarang walet, dari pembuatan jalan menjadi beli tanah, tuturnya.

Yulius menambahkan, meski demkian masalah ini sudah dibuatkan pelaporan ke pihak yang berwajib aparat penegak hukum untuk proses hukum selanjutnya.

Sementara, Desa Sangal yang saat ini ADD tahun 2017 tidak ada sepeser dicairkan, disebabkan karena SPJ pertanggung jawaban yang 2016 belum selesai/penyalahgunaan Anggaran.

Jadi secara aturan pihak dinas yang sekaligus menjadi leading sektor pemerintah desa tidak bisa rekomendasikan masalah itu, karena terkait SPJ-nya yang tidak jelas.
Masalah lain, karena kepala desa dan aparat desa tidak singkron, saling berlawanan.

Menurutnya, dalam hal ini tidak ada kendala dari pihak pegawai desanya karena sarana dan prasarana sudah disiapkan dengan lengkap, karena Bupati sudah mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat operator disetiap desa.

Pagu Anggran Tahun 2017 sebesar Rp.84 Milyar dan dari ADD Rp65 Milyar, jadi satu Desa mendapatkan Rp1,2 Milyar – Rp1,4 Milyar, tergantung desanya masing-masing karena pagu anggaran tidak sama.

Pihaknya berharap, supaya pemerintah desa dapat menggunakan Dana Desa sesuai pembangunan dan pemberdayaan secara maksimal sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. (Hri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!