HEADLINEPalangka Raya

Masyarakan Diberikan Sertifikat 15 Ribu Bidang Gratis Oleh BPN Kota

PALANGKA RAYA, GERAK KALTENG –
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui BPN Kota Palangka Raya akan memberikan sertifikat sebanyak 15.000 bidang secara gratis kepada masyarakat Palangka Raya.

Pasalnya, BPN Kota Palangka Raya menggandeng Kejaksaan Negeri kota Palangka Raya menggelar penyuluhan dan sosialisasi tentang program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018. Penyuluhan kali ini berlangsung di aula Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (15/3).

Penyuluhan yang dihadiri puluhan warga Kelurahan Menteng ini diberikan langsung oleh Kepala BPN Kota Palangka Raya, Ahmad Setiawan dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Edward Sianturi didampingi Lurah Menteng Kemala Ratna.

Kepala BPN Kota Palangka Raya, Ahmad Setiawan mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program BPN pada tahun 2018 secara nasional, termasuk di Kota Palangka Raya untuk melakukan PTSL dengan target sebanyak 15.000 bidang.

Pada program PTSL ditahun 2017 lalu, BPN telah memberikan sertifikat PTSL kepada warga Palangka Raya sebanyak 10.200 dari target sebanyak 14.000 bidang. Dan Ditahun 2018 ini pemerintah pusat kembali memberikan sebanyak 15.000 bidang dan ini harus kita selesaikan,” bebernya.

Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya agar mendaftarkan tanahnya di kantor kelurahan setempat untuk melengkapi persyaratan sebagai berikut ; mengisi dan menandatangani formulir permohonan, foto copy KTP dan KK dilegalisir, foto copy SPT PBB tahun 2017 dan melampirkan asli surat tanah dn foto copy dilegalisir (SPT/SKT, Surat Garap/Segel, dan lainya).

Sementara terkait dengan persoalan batas lahan warga yang masih banyak kurang jelas, pihak BPN akan membagi ke dalam empat klaster.

“Sebut saja klaster 1 bagi mereka yang memiliki dokumen tanah dan memenuhi persyaratan, maka akan mudah dikeluarkan sertifikat,” jelasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Eduard Sianturi mengatakan program nasional PTSL dapat diikuti semua lapisan masyarakat, dengan tetap berlandaskan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Dia juga menegaskan, program tersebut dilaksanakan tanpa ada pungutan alias gratis.

“Kalau memang ada oknum yang melakukan pungutan diluar ketentuan, maka harus bersiap-siap berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Adapun dalam kegiatan penyuluhan tersebut, juga diulas bagaimana teknis program PTSL berikut ketentuan dan syarat dalam proses pendaftaran tanah yang disampaikan langsung oleh kepala BPN Kota Palangka Raya maupun kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!