Palangka Raya
Belum Ada Regulasi BTS Numpang Dalam Satu Tower
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Kepala Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Statistik dan Persandian Kota Palangka Raya, Murni D Djinu mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi untuk mengatur provider shelter base transceiver station (BTS), yang nangkring atau numpang dalam satu tower.
Belum adanya regulasi tersebut, tentu membuat provider sesuka-sukanya saja memindahkan BTS ke tower lainnya, dengan cara sistem sewa.
“Memang banyak provider yang mencabut BTS-BTS-nya, lalu memindahkan ke tower lainnya. BTS yang banyak numpang ini lebih berorientasi bisnis,”ungkap Selasa (24/4/2018).
Dikatakan Murni, selama ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya hanya menarik biaya restribusi per tower telekomunikasi yang telah mengantongi perizinan.Meskipun disadari banyak provider dengan BTS nya yang masih nangkring dalam satu tower.
“Ya penggunaan bersama dalam satu tower masih dianggap merupakan tindakan yang legal. Kita belum memiliki dasar dalam hal pengaturan maupun ketentuan,”ujarnya lagi.
Pemerintah itu sendiri lanjut Murni, hingga saat ini tidak memiliki kewenangan untuk membangun tower, semuanya dilakukan oleh pihak swasta yang kemudian di sewakan kepada tiap provider untuk memasang BTS di atas tower.
Pun demikian, penggunaan tower bersama merupakan langkah yang cukup efektif, dapat menekan jumlah bangunan tower agar tidak tersebar kemana-mana pendiriannya.
“Di Kota Palangka Raya saat ini telah berdiri sebanyak 217 tower. Nah, soal legalitasnya bisa ditanyakan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman,”tutupnya.VD