HEADLINEHukum dan Kriminal
Edarkan Sabu Dua Budak Narkoba Ditangkap Polres Katingan
KASONGAN,GERAKKALTENG.COM- Pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum Kabupaten Katingan kembali berhasil ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Katingan.
Kali ini Iskandar alias Indai (41) dan Wira (33) diseret ke Polres Katingan setelah kedapatan membawa paketan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (3/4/2018).
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Katingan IPTU Gusnarwardy, ketika dikonfirmasi, Rabu (4/4/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Katingan.
Dirinya mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi bahwa keduanya akan melakukan transaksi di jalan.
“Penyelidikan dilakukan selama beberapa hari terhadap tersangka, karena didapatkan info bahwa akan dilakukan transaksi,”Ujarnya
Mengetahui informasi bahwa keduanya akan melakuan transaksi ucap Kasat Narkoba, maka mobil Pick Up Suzuki Avp dengan nomor polisi KH 9245 FC yang dihugunakan kedua tersangka diberhentikan di tempat kejadian perkara (TKP) Tjilik Riwut Km. 23 (arah Sampit- Kereng pangi) di desa hampalit, kecamatan Katingan Hilir.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti,”Imbuhnya
Barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sebanyak empat paket sabu-sanu dengan berat 9,80 gram.
Dan juga barang bukti lainnya, tempat minyak rambut, klip plastik, potongan sedotan, satu buah pipet kaca, satu buah botol bong, serta dua buah hp merk nokia dan oppo.
“Kedua tersangka saat ini sudah diamanan di kantor Polres Katingan untik dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”Terangnya
(Tri)