HEADLINEKalimantan Tengah
Ratusan Tekon Desak DPRD Bentuk Pansus
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Setelah melakukan berbagai upaya termasuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan DPRD Kalteng dan tenaga kontrak (Tekon), tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Akhirnya, sebanyak 206 orang tenaga kontrak yang diberhentikan dari pekerjaanya tersebut, demo ke DPRD Provinsi Kalteng.
Sebelum ke gedung DPRD, para tekon juga demo ke Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, namun tidak mendapat jawaban yang pasti mengenai kejelasan nasib mereka.
Menurut, koordinator lapangan, Bayu Adistya aksi demo ini merupakan langkah terakhir, setelah sebelumnya dilakukannya empat (4) kali RDP antara Pemerintah Provinsi Kalteng, dalam hal ini pihak BKD dan Plt. Sekda serta para tekon, namun belum juga mendapat solusi yang diharapkan.
Pada aksi kali ini, kami mendesak agar pihak DPRD selaku wakil rakyat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki evaluasi Tekon 2018.
“Kami telah memberi tenggang waktu selama 3 minggu untuk pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini BKD dan Plt. Sekda sebagai penanggung jawab, hadir dalam RDP dengan DPRD guna memberi penjelasan mengenai proses evaluasi tekon, tapi tidak ada tanggapan dari pemerintah provinsi, ” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya melihat dan membuka data di Komisi A DPRD provinsi Kalteng bawah ada kejanggalan dan telah terjadi telah Maladministrasi terkait evaluasi tenaga kontrak, mulai dari pelaksanaan test, penilaian dan pengumuman. Terkait ke tiga hal tersebut, kami sudah memberikan data ke Komisi A mengenai kejanggalan-kejanggalan dan maladminiatrasinya.
Pihaknya meminta dan mengharapkan kepada DPRD Kalteng agar menggunakan jalur politiknya, salah satunya dengan membentuk Pansus dan lain sebagainya untuk menganulir hasil evaluasi tenaga kontrak yang dinayatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng, H Heriansyah SE yang sempat menemui para pendemo, mengatakan sebagai lembaga Dewan mitra pemerintah daerah, meskipun sudah empat kali mengadakan RDP, pihak tetap menghargai hak mereka (tekon) sebagai warga negara dan masyarakat Kalteng, aspirasinya tetap diakomodir oleh DPRD.
Meski demikian persoalan ini ada ranah pemerintaj provinsi, lembaga DPRD akan terus mempertanyakan hal ini kepada pemerintah provinsi sampai ada jawab pasti dan ada solusinya.
Dari pemerintah provinsi harus ada surat resmi kepada DPRD mengenai hasil evaluasi, bukan disampaikan secara lisan. Apapun keputusan akhirnya nanti harus ada surat resmi dari pemerintah daerah, sehingga DPRD pun mengeluarkan surat resmi.
“Nantinya dalam forum rapat-ralat tertentu, Dewan akan terus mempertanyakan mengenai kasus tenaga kontrak kepada Pemprov Kalteng. Bagaimana nasib Tekon kedepannya, apa solusinya, ” ujarnya(Tim)