Katingan

SBSI Usul Perubahan PP Pengupahan

Ketua SBSI Katingan, Karyadi.

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Memperingati Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Katingan mendesak, agar penerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua DPC SBSI Katingan Karyadi mengatakan, dirinya berharap agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan usulan kaum buruh tersebut untuk kemudian disuarakan kepada pemerintah pusat.

“Salah satu poin yang kami soroti dalam PP tersebut, yaitu hanya memberikan sanksi administratif saja kalau ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan kepada kaum buruh. Seharusnya direvisi menjadi lebih berat, agar ada efek jera dan tidak lagi memperlakukan buruh dengan sewenang-wenang,” ungkapnya, Senin (30/4).

Karyadi menuturkan, tidak sedikit perusahaan di daerahnya yang masih memeras tenaga maupun pikiran para buruh. Hal itu dibuktikan dengan belum tersalurkannya hak-hak buruh dalam bekerja.

“Di Katingan, tidak semuanya buruh yang bekerja di bidang pertambangan, perkebunan maupun hak penguasaan hutan (HPH) yang hidupnya sejahtera,” imbuhnya.

Persoalannya tersebut, katanya, yaitu terkait upah minimum kabupaten (UMK), waktu kerja hingga hak-hak para buruh lainnya yang masih menjadi polemik dari tahun ke tahun. Bahkan terkesan tidak kunjung terselesaikan.

“SBSI bersimpati atas nasib kaum buruh khususnya di Katingan, karena perusahaan masih memperkerjakan karyawannya dengan memeras tenaga, pikiran, dan waktu kerja tanpa imbalan yang sepadan,” tegasnya.

Politikus Partai Demokrat itu berharap, agar semua perusahaan dapat mengangkat para buruh lepas menjadi karyawan tetap. Dengan catatan buruh bersangkutan sudah memenuhi kualifikasi atau syarat yang telah diatur.

“Jangan lagi menunda hak buruh, kalau memang sudah bisa ya segera dinaikan statusnya. Kalau sudah diangkat menjadi karyawan tetap, maka para buruh akan mendapatkan hak-hak mereka, seperti gaji standar UMK, dapat pesangon saat pensiunan, THR, BPJS kesehatan maupun BPJS ketenagakerjaan,” pungkasnya. (BS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!