Gunung Mas
Tahun 2019 Standar Pelayanan Minimal Harus Mencapai 100 Persen
GUNUNG MAS, GERAKKALTENG.COM – Sekda Kabupaten Gunung Mas, Yansiterson, M.Si menegaskan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2018 hendaknya jangan terlalu mengatakan jangan terlalu muluk-muluk yang tidak bisa kita capai, karena resikonya di tahun 2019 mendatang semuanya harus mencapai 100 persen, kalau tidak tercapai maka Kepala Derahnya akan ditegur dan mendapat sanksi administratif.
Demikian diungkapkan Sekda, Yansiterson, MSi saat memimpin rapat terkait Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah setempat, di ruang rapat lantai I Kantor Bupati, Rabu (24/4/2018).
Dikatakannya, Standar Pelayanan Minimal adalah salah satu instrumen desentralisasi dan otonomi daerah untuk mengendalikan agar pelayanan dasar dipadukan, diperhatikan serta diprioritaskan oleh pemerintah daerah.
Standar Pelayanan minimal (SPM) adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal (PP Nomor 65 Tahun 2015, Pasal 1).
“Mohon OPD terkait segera bekerja dan menyusun SPM-nya untuk tahun 2018, sehingga kalau kita mau coba di tahun 2018 ini seperti apa capaiannya, kita bisa mendapatkan gambaranya di tahun 2019,” terang Sekda.
Turut hadir dalam rapat ini, Asisten II Agung, SE, Kabag Organisasi Skretariat Daerah Kabupten Gunung Mas Aprianto, SE.,M.SI, yang mewakili Kepala OPD yang terkait serta peserta rapat lainnya. (Hri)