DPRD Kalimantan TengahKalimantan Tengah

7 Fraksi Tolak Pergub Nomor 10 Tahun 2018

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Seluruh anggota Dewan dari 7 Fraksi di DPRD Provinsi Kalteng menyatakan, menolak Pergub Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk mengenai Evaluasi Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Hal ini merupakan keputusan bersama seluruh Anggota Dewan dalam 7 fraksi DPRD Provinsi Kalteng yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, R Atu Narang, di ruang rapat DPRD Provinsi Kalteng, Senin (28/5/2018).

Ketua DPRD Provinsi Kalteng, R Atu Narang, mengatakan rapat ini membahas mengenai Pergub Nomor 10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk mengenai Evaluasi Tenaga Kontrak. Pada akhir rapat tersebut mengambil keputusan bersama yang disetujui oleh 7 fraksi pendukung Dewan.

Sementara Juru Bicara, Faridawati Darlan Atjeh membacakan hasil keputusan rapat bersama bahwa setelah mempelajari dan mencermati Pergub No.10 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, maka seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalteng berpendapat bawah Pergub Nomor 10 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan baik itu menyangkut mekanisme, prosedur dan substansi sebagaimana terlampir.

Kedua, seluruh fraksi di Dewan, tidak menerima dan menolak pemberlakuan Pergub Nomor 10 Tahun 2018. Ketiga, seluruh fraksi mendorong dan sependapat untuk menggunakan Hak Interpalasi Dewan.

Keempat, diberhentikannya tenaga kontrak, dinilai bermasalah karena prosedur dan berbagai tahapan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kelima, DPRD Provinsi Kalteng telah beritikad baik sebanyak tiga (3) kali mengundang dengan hormat dan wajar Pemerintah Provinsi Kalteng dalam hal ini Sekda Provinsi Kalteng, tapi tidak pernah hadir untuk membahas masalah evaluasi tenaga kontrak tersebut.

Keenam, seluruh fraksi DPRD mendorong dan mendukung untuk Hak Interpalasi terkait dengan masalah evaluasi tenaga kontrak beberapa waktu lalu, beber Faridawati dihadapan sejumlah awak media.

Menurutnya, kesimpulan rapat ini dibuat dan ditanda tangani oleh seluruh fraksi pendukung Dewan untuk digunakan sebagaimana maksudnya.

Ketujuh fraksi Dewan yang mendukung dan menyetujui hasil kesimpulan bersama yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalteng, R Atu Narang tersebut, adalah Fraksi PDIP Borak Milton, Fraksi Gerindra Ari Safanah, Fraksi Golkar Walter S Penyang, Fraksi Demokrat Srio Sako, Fraksi Nasdem, Faridawati Darlan Atjeh, Fraksi PAN Edi Rosada, Fraksi PPKB Abdu Hadi. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!