DPRD Kotawaringin Timur

Awas! ASN Bisa Kena Sanksi Apabila Sebar Ujaran Kebencian

SAMPIT,Gerakkalteng.com – Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur memperingatkan kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) untuk tidak membuat dan menyebarkan ujaran kebencian kepada pemerintah.

“Walau bagaimanapun ASN adalah bagian dari pemerintah, jika ingin menyampaikan saran dan kritikan sudah ada tempat resminya tanpa harus menyampaikan dimedsos,”kata Kepala BKD Kotim, Alang Arianto, Senin (21/5).

Baik ASN ataupun Kontrak harus menyadari bahwa mereka bagian dari Pemerintah. Oleh karena itu, Menurut alang, jika ada kesalahan dan kekurangan pada pemerintah harus disampaikan dengan cara yang sopan dan teratur agar tidak dicontoh oleh masyarakat.

“Bagi yang memiliki medsos baik itu FB, Whatshap, dan lainnya agar digunakan dengan hal-hal yang positif, berikan contoh yang baik sebagai abdi negara, jangan sampai ada ASN di Kotim yang terkena saksi dalam hal ini,”ungkapnya.

Berikut ini kategori pelanggaran disiplin ujaran kebencian yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Nasional. Pertama, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pemerintah.

Kemudian kedua, menyampaikan pendapat secara lisan maupun tertulis melalui media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antargolongan. Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian melalui media sosial.

Selanjutnya ketiga, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

Berikutnya keempat, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.

Dan kelima yang terkahir, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat atau berkomentar di media sosial terkait ujaran kebencian.

“Jika nanti sampai ada yang melakukan maka akan dijatuhi hukumam disiplin ringan hingga berat. Hal ini berguna untuk memberikan efek jera,” Tutupnya.(So)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!