Hukum dan Kriminal
Bawa Kayu Olahan Tanpa Izin Pelaku Diseret ke Polsek Katinga Hilir
KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Anggota kepolisian Polsek Katingan Hilir berhasil mengamankan pelaku tindak pidana dibidang kehutanan yang tengah mengangkut kayu tanpa adanya surat keterang sah hasil hutan, di jalan Soekarno – Hatta arah Kasongan – Pendahara.
Susanto (50) pelaku yang membawa kayu berhasil diamankan anggota Polsek Katingan Hilir, ketika tengah melintas dijalan Kasongan – Pendahara, sekitar pukul 21.30 wib, minggu (13/5/2018)
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, ketika dikonfirmasi, selasa (15/5/2018) membenarkan adanya pengamanan terhadap pelaku yang mengangkut kayu olahan.
Nurheriyanto, menuturkan penangkapan terhadap pelaku yang membawa kayu tersebut ketika anggota polsek katingan hilir melaksanakan patroli rutin, dimana saat itu patroli dipimpin Aipda Sulis Heri S.
“Ketika anggota berpatroli di lokasi jalan Kasongan – Pendahara ditemukanya satu buah dump truck merk isuzu putih dengan nomor polisi KH 8445 NP yang sedang mengangkut kayu,”Ujarnya
Kayu olahan yang diamankan dari kendaraan tersebut yaitu, jenis Meranti campuran dengan Ukuran 3 cm x 5 cm x 4 M sebanyak 250 potong, 5 cm x 10 cm x 4 m sebanyak 200 potong, 2 cm x 20 cm x 4 M sebanyak 62 potong
“Kayu olahan tersebut tanpa dilengkapi dengan Dokumen yang Sah berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dari pihak yang berwenang sebagai Tanda Legalitas hasil hutan,”ungkap Kapolsek
Saat ini pelaku sudah diamankan dikantor Polsek Katinga Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut.(Tri)