HEADLINEPulang Pisau

Kejari Pulpis : Media Dapat Memberikan Penerangan Hukum Untuk Pencegahan Tindak Pidana

PULANG PISAU,GERAKKALTENG.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya terus membangun langkah kontruktif dengan meningkatkan sinergitas kepada Media Massa dalam rangka mengawal dan menyampaikan informasi program-program kerja. Karena melalui media, informasi-informasi yang disampaikan akan mudah didapat, secara mudah dan tepat sasaran. ” Karena melalui Media, kita dapat melakukan pelaksanaan tugas fungsi dalam memberikan penerangan hukum dan upaya pencegahan tindak pidana, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau, Triono Rahyudi SH.MH disela-sela acara Press Gethering dan Penandatanganan MOU Kontrak Pemberitaan Media Massa dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (15/5/2018) di Aula Kejari setempat

Triono menyadari, dalam menyebarkan luaskan berbagai informasi kepada masyarakat, media massa memiliki peranan yang sangat sentral dan penting. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau terus berupaya meningkatkan kerjasama dan akan menjadikan media massa sebagai mitra strategis dalam mendukung dan menyebarluaskan informasi-informasi pelaksanaan kegiatan, penerangan hukum dan pencegahan terjadinya tindak pidana.

Triono juga mengatakan, Kejaksaan merupakan bagian dari pilar pembangunan, sehingga mempunyai tanggung jawab bersama dengan berbagai pihak untuk bersama-sama menciptakan suasana yang aman, damai demi keberhasilan pelaksanaan program pembangunan. MOU ini kata Triono, sebagai kerangka awal kerja sama. Pihak Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan media massa harus dapat menyikapi dengan langkah-langkah yang lebih baik, sehingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau. ” Harapan kami, pelaksanaan program-program pembangunan dapat berjalan dengan baik, sehingga manfaat dan hasilnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat dengan baik, ” ujarnya.(Haris)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!