KUALA KAPUAS,GERAKKALTENG.COM– Plh Bupati Kapuas Rianova SH mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1439 H/ 2018. Surat tersebut bernomor 800/236/BKPSDM.2018 tanggal 14 Mei 2018 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan berdasarkan surat Mentri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadhan dan dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramdhan khususnya bagi ASN yang beragama Islam.
“Maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja masuk dan pulang kantor selama bulan Ramadhan. Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 – 15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Khusus hari Jumat pukul 07.30 – 15.00 WIB dan istirahat pada pukul 11.30 – 12.30 WIB,” kata Rianova dalam suratnya.
Lebih lanjut dikatakan bagi unit kerja/satuan organisasi yang menerapkan enam hari kerja diatur oleh kepala unit kerja masing-masing dengan memperhatikan jam kerja pada hari biasa selain Ramadhan. Adapun jumlah jam kerja bagi unit kerja di lingkungan Pemkab Kapuas yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja selama bulan Ramdhan adalah 32,50 jam per minggu.
Disampaikan pula kegiatan Jumat bersih dan olahraga pada hari Jumat serta upacara/apel pagi/ siang sementara ditiadakan. Surat tersebut ditembuskan pula kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Kapuas, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan Negri serta Kepala kantor/ Istansi vertikal / BUMN/BUMD/ se Kabupaten Kapuas. (hmskmf/gk-sog)