Gunung Mas
85 Desa Cairkan Dana Desa Tahap Pertama
KUALA KURUN, GERAKKALTENG.COM – Batas waktu pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama tahun 2018 yakni pada minggu pertama bulan Juni. Jika tidak dicairkan, dana yang berasal dari APBN tersebut akan hangus.
“Sejauh ini, setiap desa masih terus mengurus proses pencairan dana tersebut. Hingga Senin (4/6), sudah 85 desa yang melakukan pencairan DD tahap pertama tahun 2018. Tersisa 29 desa yang belum,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau, Senin (4/6/2018).
Meski batas akhir waktu pencairan DD ini tinggal menghitung hari, pihaknya tetap optimis semua desa mampu menyelesaikan pencairan tahap pertama. Terkecuali dua desa yakni Tumbang Baringei Kecamatan Rungan dan Sangal Kecamatan Rungan Hulu.
”Khusus kedua desa tersebut, untuk pencairan DD tahap pertama memang sangat berat, karena ada permasalahan di masing-masing kepala desa (Kades) tersebut,” tuturnya.
Menurut Yulius, persyaratan pencairan DD tahap pertama sangat mudah. Setiap kades hanya melampirkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) dan APBDes itu sendiri. Namun, hingga detik akhir, masih ada desa yang belum melakukan pencairan.
Kendala desa yang tidak mencairkan karena persyaratan yang tidak ada. Padahal kita sudah maksimal memberikan sosialisasi terkait pencairan DD tersebut. Semestinya tidak akan terjadi begini kalau mereka taat kepada setiap tahapan. Tidak sulit sebenarnya kalau ada niat dari desa itu sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Kelembagaan Perkembangan dan Kerjasama Desa Herianto menuturkan, untuk mempercepat proses pencairan DD pada tahap pertama ini, juga diperlukan peran aktif dari para perangkat dan pendamping desa.
”Para perangkat dan pendamping desa harus aktif dalam memfasilitasi pencairan dana desa tersebut, sehingga nantinya akan berdampak pada pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” tukasnya. (Hri)