DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Meradang! Petani Rotan Bakal Seruduk Kantor Dewan Dan Pemkab Kotim
SAMPIT,Gerakkalteng.com – Para petani rotan di kabupaten Kotawaringin Timur sudah memastikan akan megambil langkah Demo atas kekecewaannya terhadap Kebijakan larangan ekspor rotan yang tertuang dalam Permendag No 35 tahun 2011, tentang Ketentuan Ekspor Rotan.
Kekecewaan para petani rotan yang tergabung dalam asosiasi di Kotim itu diakibatkan tidak pernah adanya upaya pemerintah daerah dalam hal meningkatkan nilai beli rotan, maupun kebijakan pemerintah daerah dalam mengkiritisi pemerintah pusat atas permasalahan ini.
” Kami sejak tahun 2011 lalu merasa sudah terzolimi atas laranagn itu, pemerintah daerah dalam hal ini juga belum ada upaya membantu masyarakat petani rotan guna nilai jual rotan ini bisa membaik,” Ujar Joni, salah satu petani rotan Kotim ini, Senin (25/6).
Menurutnya dirinya bersama para petani rotan sudah berencana akan melalukan aksi demo ke kantor DPRD Kotim dan Pemerintah Daerah supaya ada langkah dan solusi terbaik bagi nasib petani rotan pada umumnya.
” Kami sudah cukup lama menunggu larangan itu di revisi dan upaya pemkab kotim dan para wakil rakyat pun belum jug ada sampai saat ini,” Timpal Joni.
Sementara itu Ketua Asosiasi Petani dan Pengepol Rotan Dadang Siswanto mengatakan Tujuh tahun lamanya petani rotan di indonesia ini menjerit lantaran penghasilan dan kebutuhan bahan pokok selalu tidak stabil. Bahkan menurutnya terkesan lebih mahal dari nilai jual harga rotan sampai dengan saat ini.
“Tidak bisa kita pungkiri, bahwa semenjak ada UU larangan ekspor tersebut harga jual rotan semakin melemah, untuk itu kami juga mendesak pemerintah pusat supaya segera merevisi UU Nomor 35 tahun 2011 tentang larangan ekspor rotan ini,” Tukasnya.
Dia juga menegaskan dalam waktu dekat ini diperkirakan kurang lebih 1000 masa yang berasal dari petani rotan di kotim akan turun kejalan untuk melakukan aksi demo.
“Pemkab kotim sebenarnya diminta untuk membuat karya ilmiah tentang rotan sebabagi salah satu bahan merevisi aturan itu, namun pemkab tak juga melakukannya, ini yang sampai saat ini jadi pertanyaan kami,” Tutupnya.(So)