Palangka Raya
Status Tanggap Darurat Banjir Dicabut
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya, secara resmi mencabut status tanggap darurat banjir sekaligus pembubaran kepanitiannya. Hal itu diungkapkan Plt BPBD Kota Palangka Raya Supriyanto.
“Ya kita sudah melakukan pembubaran kepanitian status tanggap darurat banjir yang beberapa lalu ditetapkan,”ujarnya,Jum’at (8/6/2018).
Dikatakan Supriyanto, dicabut atau dibubarkan tanggap darurat ini karena sudah masanya melalui status, dan status itu ditetapkan oleh walikota dengan waktu seminggu atau tujuh hari untuk tanggap darurat, namun secara keseluruhan sudah bekerja saat penanganan banjir kurang lebih dua minggu.
“Makanya tidak lagi banjir maka status itu kita cabut,” ucapnya.
Dijelaskan, banjir yang terjadi di Kota Palangka Raya belum lama ini merendam hampir sebagian wilayah kota. Dengan sekitar 4.000 lebih warga yang terdampak banjir. Dan pihaknya kata Supriyanto cepat bergerak untuk membantu masyarakat yang terdampak itu.
“Korban banjir itu sekitar 3.978 Kepala Keluarga (KK), dan sudah dibantu dengan penyaluran sembako kering yang nominal nilainya Rp.200.000 perpaketnya,” kata Supriyanto.
Selain itu, tambah dia, pihaknyapun saat itu sudah melakukan evakuasi terhadap warga yang mengalami kebanjiran rumahnya, mendirikan dapur umum, pengungsian, dan operasional personel yang dilakukan selama 24 jam.
“Itu tugas kita semua, sehingga kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti tahun ini mudah-mudahan tidak ada lagi banjir,” tandasnya.
Supriyanto menjelaskan, ada tiga titik menjadi tempat terjadinya banjir di kota Palangka Raya yang patut diwaspadai. Sehingga apabila sungai-sungai tersebut meluap maka pertemuan ketiganya membuat kota ini terendam banjir di kawasan pinggirannya.
“Kawasan yang diwaspadai itu adalah Sungai Rungan, Sebangau, dan Kahayan,” pungkas.VD