Barito UtaraPolitik
337 Bacaleg 2019-2024 Ikuti Tes Kejiwaan
Muara Teweh,Gerakkalteng.com-Sebanyak 337 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Barito Utara (Barut) dan Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan tes kejiwaan di aula DPRD Barito Utara di Muara Teweh, Senin (9/4/2018).
Panitia pelaksana, dr Fahmi Syamsul mengatakan seluruh para bakal calon harus melalui rangkaian, seperti tes kejiwaan. Dalam tes ini juga ada beberapa lembar kertas pertanyaan yang kemudian diisi oleh bakal calon untuk memenuhi persyaratan sebagai caleg di Pemilu 2019, khususnya di dapil masing-masing.
Dengan hasil ini, nantinya dokter akan memberikan rekomendasi kepada penyelenggaran pemilu sebagai syarat dalam peserta calon anggota legislatif. “Jadi tes kejiawaan sebagai syarat mutlak sebagai peserta,” ucap dr Fahmi Syamsul kepada wartawan, Senin (9/7/2018).
Dikatakan Fahmi, tes kejiwaan akan dilaksanakan selama tiga hari. Dalam pelaksanaan juga pagi hingga sore, sedangkan dokter ahli kejiwaan yang melakukan tes didatangkan dari RUSD Hasan Sadikin Bandung. “Yang kita datangkan adalah dokter ahli kejiwaan. Mereka semua dites secara bergantian untuk memastikan sehat secara rohani dan jasmani,” ucapnya.
Dijelaskan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Barito Utara, pihaknya mengundang dua dokter ahli jiwa dari Bandung, salah satunya asal Universitas Padjajaran (Unpad) sebagai realisasi kerjasama antara KPU dan IDI Barito Utara. Tes kesehatan rohani akan digelar selama tiga hari sejak Senin (9/7/2018) hingga Rabu (11/7/2018).
Kata Fahmi, guna memudahkan para peserta tes, kegiatan wawancara dan tes psikometri akan digelar dalam dua sesi, yakni sesi I pukul 08.00- 11.00 WIB dan sesi II pukul 11.00- 14.00 WIB.
“Salah satu dokternya dari Unpad. Untuk keperluan pemeriksaan, kami minta setiap parpol mengirimkan surat pengantar nama-nama peserta tes dilengkapi dengan fotokopi KTP,” kata pria yang juga Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Muara Teweh ini.
Masih menurut dia, untuk biaya pemeriksaan jiwa yang dikenakan kepada setiap peserta sebesar Rp 319 ribu. Ini merupakan biaya standar yang juga berlaku di tempat lain. Adapun lokasi kegiatan tes atau pemeriksaan jiwa bertempat di gedung DPRD Barito Utara. “Kami mendapat pinjaman ruang paripurna DPRD. Sedangkan untuk wawancara bisa di ruang Komisi I dan Komisi II DPRD Barito Utara,” pungkas Fahmi.(SBI