Barito TimurDPRD Barito Timur
DPRD Bartim Konsultasi Mekanisme Perjalanan Dinas Ke DPRD Propinsi Kalteng
Tamiang Layang,GERAKKALTENG.COM -Jajaran Komisi I DPRD Barito Timur (Bartim) menggelar konsultasi terkait mekanisme perjalanan dinas serta tupoksi dari anggota dewan Selasa (25/7). Rombongan yang dihadiri oleh Janjo Briano, Gomelson L Bayan, dan Sekwan DPRD Bartim Arsepto Halin, diterima secara langsung oleh kalangan DPRD provinsi.
antara lain Ketua Komisi B Borak Milton, yang didampingi H Edy Rosada. Hadir juga unsur dari staf Sekwan DPRD Provinsi, selaku jajaran teknis.
Menurut Janjo Briano yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Bartim, kedatangan pihaknya bertujuan berkonsultasi, terkait anggaran perjalanan dinas di kabupaten.
“Jadi keinginan kita berkoordinasi serta konsultasi perbandingan, terkait anggaran yang memang tidak boleh melebihi aturan di provinsi,” ujarnya kepada awak media, ketika ditemui usai kegiatan. Pihaknya berkeinginan agar standar untuk penginapan anggota dewan yang begitu tinggi, bisa direndahkan.
Walaupun mesti mengacu pada Peraturan Kemendagri (Permendagri) untuk standarisasi tersebut, namun paling tidak ada diharapkan perubahan di aturan provinsinya.
Harapan yang disampaikan itu, tentunya merupakan keinginan dari pihaknya sebagai contoh pengurangan standar penginapan, dan menambah anggaran harian.
Kendati begitu, pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, pihaknya juga berharap agar tupoksi pihaknya selaku anggota dewan bisa menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat di daerah.
Terkait hasil reses yang merupakan usulan serta aspirasi publik, dirinya mengakui selama ini jarang diakomodir pihak eksekutif. Bahkan diakui hampir selama 3 tahun menjabar, hasil reses tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Kita berharap apa yang disampaikan ataupun menjadi keinginan masyarakat, bisa diakomodir. Artinya pemerintah harus mengkolaborasikan hasil reses dan musrenbang, bukan malah mengedepankan keinginan masing-masing,” tegas Janjo. Intinya kedua output dari konsep tersebut, bisa diakomodir demi kesejahteraan masyarakat.
Apalagi sebagai jajaran dewan, sesuai Undang-Undang tupoksi yang melekat pada pihaknya seperti pengawasan, legislasi, dan budgeting.
Ironisnya, akibat belum terakomodirnya hasil reses itu, jelas berdampak pada kredibilitas sekaligus kinerja dewan, ketika bertemu masyarakat di lapangan. Terkait itu Ketua Komisi B yang juga merupakan Wakil rakyat dari Dapil IV yang meliputi Barsel, Bartim, Barut, dan Murung Raya Borak Milton menegaskan, mestinya hasil reses dan musrenbang harus dikoordinasikan bersama. Tentunya tidak mengabaikan, apa yang menjadi aspirasi dari hasil reses di lapangan.
Lalu menyangkut mekanisme perjalanan dinas, untuk penginapan dirinya mengatakan tariff hotel itu sudah ada acuannya.
Dirinya mencontohkan ketika menginap di salah satu hotel (standart bintang 3), diperbolehkan saja memanfaatkan 30 persen dari tariff standart. Syaratnya kalau tidak menginap di hotel yang tidak memerlukan bill, dan wajib tinggal di kediaman/apartemen pribadi.
Tentunya selama perjalanan dinas berlangsung. “Misalnya saja standart harga untuk pejabat Rp 1.080.000 permalamnya, maka ketika si anggota dewan atau pejabat lebih memilih tidur di kediaman atau apartemen pribadinya, maka dia tidak harus memberikan bill atau bukti pembayaran hotelnya. Tapi dia hanya dapat 30 persennya saja, dari Rp 1.080.000 itu,” ujar Borak.(Vri)