DPRD Kota Palangka Raya

DPRD Beri 5 Rekomendasi Terkait LHP BPK-RI

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -DPRD Kota Palangka Raya kembali laksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan badan keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI), atas laporan keuangan pemerintah kota (Pemko) Palangka Raya tahun anggaran 2017, Kamis (5/7/2018) pagi, diruang Paripurna gedung dewan setempat.

Paripurna yang dihadiri Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia dan wakilnya Mofit Saptono Subagio itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Ida Ayu Nia Anggraini.

Dalam pidato pengantarnya Nia mengungkapkan, bahwa pembahasan terkait LHP BPK-RI merupakan salah satu fungsi pengawasan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ini bagian dari upaya mendukung tata pemerintahan yang baik dan meningkatkan pertanggung jawaban dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat, dan menjamin pelayanan kepada masyarakat yang menggunakan sumber daya dan sumber dana yang tersedia secara optimal dan bertanggung jawab,”terangnya.

Adapun juru bicara dari Panitia Kerja (Panja) DPRD Palangka Raya, Hj Mukarramah dalam paripurna tersebut menyampaikan hasil pembahasan serta poin-poin rekomendasi DPRD yang telah dibahas dalam rapat intern beberapa hari sebelumnya. Hasilnya adalah dalam pelaksanaan APBD 2017, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) 2017 sebesar Rp 5,5 miliar.
Pada rencana APBD 2018, Silpa dianggarkan sebesar Rp 34,2 miliar, sehingga berimplikasi pada RAPBD 2018 defisit dana sebesar kurang lebih Rp 29 miliar.

“Maka defisit ini diatasi dengan memotong RAPBD 2018 atau menambah penerimaan asli daerah (PAD),” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu papar Mukarramah, tim Panja DPRD memberikan lima poin rekomendasi yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan pemerintah kota untuk perbaikan kinerja pemerintah.

Kelima rekomendasi itu antara lain, yang pertama merekomendasikan kepada wali kota untuk memerintahkan seluruh pimpinan didalam OPD untuk segera menindak lanjuti LHP BPK-RI tersebut.
Yang kedua, pemko diharapkan untuk melakukan penghapusan aset yang rusak berat dan tidak bisa digunakan kembai. Ketiga, pemko dan DPRD harus restrukturisasi RAPBD 2018 dikarenakan adanya defisit Silpa antara tahun 2018 dan 2017.

Keempat, untuk realisasi bersumber PAD, pemko harus mengambil langkah signifikan dalam peningkatan PAD karena ada kekurangan dalam penerimaan pajak dan retribusi dari beberapa sektot.
Dan yang terakhir, pemko diharapkan melakukan pembinaan terhadap pengelolaan keuangan sehingga mudah dilaksanakan oleh bendahara di setiap SKPD, sehingga kesalahan yang telah terjadi tidak terulang kembali.

“Kita harapkan rekomendasi ini bisa diterima oleh pihak pemko untuk menjadi perhatian dan dijalankan sesuai dengan sistematika yang berlaku. Pemko juga telah meraih predikat Wajat Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK beberapa waktu yang lalu, atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Semoga pada tahun mendatang tetap dapat kita pertahankan,”tutup Mukarramah.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!