HEADLINEKatinganPolitik

Hasil Rapat Pleno, Sakariyas -Sunardi Unggul

Ketua KPU Katingan, Subandy: Mengatakan pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten katingan berlangsung dengan aman, kondusif dan lancar. Sehingga pada pukul 13.10 wib sudah ditetapkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten katingan.

KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil perolehan suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati katingan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan dilaksanakan di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Katingan, Kamis (5/7/2018) kemarin.

Hasil perolehan suara di 362 Tempat Pemunguran Suara (TPS) yang tersebar dari 13 wilayah kecamatan Kabupaten Katingan Pasangan calon (Paslon) Sakariyas – Sunardi NT Litang memperoleh hasil suara paling banyak yakni (19.998). Kemudian, di posisi kedua Paslon H.Surya – Winda Natalia dengan perolehan suara pemilih sebanyak (16.514) dan posisi ketiga, Fahmi Fauzi – Maspek J. Garang sebanyak (14.645).

Selanjutnya diposisi keempat dan lima yakni H.Wiwin Susanto – Elman D.Dangan, memperoleh suara pemilih (10.506) dan H.Ade Supriadi – Ali Sameon Anom (9.214) suara pemilih.

Sehinga jumlah seluruh suara pemilih sevnyak (70.877) dan jumlah suara tidak sah (1.393). Jumlah seluruh suara sah dan suara tidak sah (72.270).

Ketua KPU Katingan, Subandy mengatakan pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten katingan berlangsung dengan aman, kondusif dan lancar. Sehingga pada pukul 13.10 wib sudah ditetapkan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten katingan.

Menurutnya, untuk tahap selanjutnya setelah rekapitulasi ini pihakya memberikan waktu tiga hari untuk semua Paslon melakukan keberatan pengajuan perolehan hasil perhitungan kepada Makamah Konstitusi (MK).

“Maka kita akan menunggu itu sesuai jadwal, tetapi proses berikutnya karena memang ini adalah Pilkada serentak maka register nantinya akan disampaikankan oleh MK kepada KPU RI. Kemudian KPU RI akan menyampaikan kepada Provinsi dan Kabupaten,” terangnya.

Dari hasil itu nantinya apabila di Katingan tidak ada perselisihan hasil perhitungan suara, sehingga pada dasarnya keterangan dari MK itu akan pihaknya tetapkan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Katingan nantinya.

“Untuk tanggal dan waktunya belum bisa kita pastikan. Karena menunggu hasil rekap dari MK tersebut. Terkait proses pelantikannya nanti bukan kewenangan KPU lagi. Setelah nanti penetapan pasangan calon terpilih, kita diberikan waktu paling lambat 3 hari menyampaikan kepada DPRD Kabupaten katingan terkait hasil itu, dan selanjutnya prosesnya ada di tangan DPRD Katingan dan Menteri dalam Negeri selanjutnya,” pungkasnya.
(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!