DPRD Murung RayaMurung RayaPolitik
Rapat Paripurna DPRD Ke-1 Masa Sidang II Tahun 2018.
Puruk Cahu,Gerakkalteng.com-Pada hari ini selasa tanggal 3 juli 2018 bertempat diruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Murung Raya dilaksanakan rapat Paripurna ke-1 masa sidang ke II tahun 2018.
Dalam rangka usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya,Penyampaian materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggunganjawaban pelaksanaan APBD 2017,Dan penyerahan LKPJ masa jabatan Bupati Murung Raya Periode 2013 – 2018 kepada DPRD.
Acara pembukaan sidang dibuka oleh ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Gad F.Silam.SH.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 17 orang Anggota DPRD dari jumlah anggota sebanyak 25 orang.
Hadir Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya,Kepala Dinas dan Badan Kabupaten Murung Raya,Wakapolres,Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama,Para Awak Media baik Cetak maupun Elektronik.
Perdie M.Yoseph dalam pidato yang disampaikannya dihadapan rapat paripurna DPRD menyampaikan hal-hal yang pokok dan penting saja,Mengingat terlalu panjang dan lama sekali apabila diuraikan satu persatu.
Dan pada kesempatan yang sama Perdie M.Yoseph menyampaikan salinan Pertanggungjawaban APBD 2017 secara simbolis kepada Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Gad F.Silam.SH.
Dan untuk tahun 2017 Kabupaten Murung Raya oleh BPK Wilayah Kalimantan Tengah diberikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan secara material,Sesuai laporan akutansi pemerintah.
Diachir pidatonya Perdi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat kabupaten murung raya atas dukungan dan partipasi didalam membangun kebersamaan demi kemajuan bersama selama kepemimpinannya dan Darmaji,SE.
Untuk itu dia memohon maaf apabila ada kekurangannya selama ini karena manusia itu tidak ada yang sempurna demikian Perdie mengahiri pidatonya.(manipol tundan)