Kalimantan TengahKatinganKorupsi
Beberapa Aset Milik Mantan Bupati Yantenglie Disita
KASONGAN,GERAKKALTENG.COM – Aset yang dimiliki mantan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng, Selasa (9/10/2018).
Penggeledah dilakukan di tempat kediamnya di jalan Pahlawan, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, ditempat kediamnya inilah hampir kurang lwbih lima jam dilakukan penyidikan hingga resmi disita.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan penyimpangan dana APBD Katingan tahun 2014 sebesar 35 milyard.
Akibatnya, rumah, tanah, serta aset-aset yang dimiliki mantan Bupati Katingan ini disita.
Beberapa aset yang disita dari hasil pantauan www.Gerakkalteng.com dilapangan diantaranya, rumah yang berada di jalan pahlawan, bangunan toko yang sebelumnya diketahui tempat berjualan bakso, rumah yang berada di jalan revolusi tepat di samping alya printing, wisma garden yang dihuni oleh Farida Yeni kebun sawit serta walet-walet. Bahkan informasinya ada beberapa tempat lainnya.
Ketika dilakukan penyegelan tampak sejumlah petugas memasang papan segel yang bertuliskan Surat Penetapan Izin Khusus Penyitaan Nomor : 49/Pen.Ipd.Sus-TPK/2018, tanggal 14 September 2018.
Dalam segel disebutkan juga bahwa Tanah, lahan, bangunan, dan benda lainnya telah disita untuk kepentingan penyidukan lebih lanjut terkait tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
(Tri)