Barito UtaraHEADLINE

Bupati Nadalsyah Terima Kunjungan PT Taspen Palangka Raya

Muara Teweh, gerakkalteng.com-Sehubungan dengan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), PT. Taspen Cabang Palangka Raya melakukan sosialisasi ke kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Asisten II merangkap Plt. Kepala DPKA, Jufriansyah dan Bendahara Umum, H. Nurul Anwar menerima kunjungan Kepala Cabang PT. Taspen Palangka Raya di Ruang Kerja Bupati.

Kepala Cabang PT. Taspen Palangka Raya, Mochamad A. Santoso mengatakan bahwa tujuan dari kunjungan adalah untuk menyampaikan PP 49 Tahun 2018. Kedepan nantinya semua pegawai baik dari P3K maupun honorer akan tercover dalam asuransi atau jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang dikelola PT. Taspen. Selama ini, tenaga honorer pemerintah daerah belum tercover dalam asuransi yang dikelola oleh PT. Taspen.

Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyambut baik kunjungan Kepala Cabang PT. Taspen Palangka Raya dan akan mengkaji terkait pelaksanaan dari PP 49 Tahun 2018. Untuk Kabupaten Barito Utara sendiri, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) belum ada. Yang ada selama ini merupakan tenaga honorer atau kontrak yang bekerja pada baik di dinas-dinas maupun pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan DPRD Kabupaten Barito Utara.

Selama ini, tenaga honorer dan kontrak telah terdaftar sebagai anggota BPJS. Hanya saja, pembiayaan iuran berasal dari masing-masing tenaga honorer dan kontrak tersebut.
“Akan kita kaji dan bilamana aturan dan ketentuan mewajibkan untuk semua tenaga kerja baik P3K maupun honorer dibayarkan iuran asuransi atau jaminan kecelakaan oleh pemerintah daerah. Maka akan kita laksanakan ketentuan tersebut,” jelas H. Nadalsyah.

Diharapkan dengan diterapkan PP 49/2018 akan menjadi pedoman dalam melindungi dan memberikan layanan kesehatan kepada seluruh pegawai  dilingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara sesuai aturan dan ketentuan.
“Sehingga pegawai akan terjaga dan terlindungi dalam hal jaminan kesehatan,” tutup H. Nadalsyah.(SBI)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!