DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Pemko Ajukan Empat Raperda Untuk Dibahas DPRD
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, ditahun ini mengajukan empat buah rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dilakukan pembahasan oleh DPRD kota setempat.
Empat buah raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah pada Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2019 DPRD Kota Palangka Raya dengan agenda pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang empat buah raperda Kota Palangka Raya, Kamis (28/2/2019).
Membacakan pidato pengantar wali kota, Umi mengatakan, bahwa empat buah raperda Kota Palangka Raya yang dilakukan pembahasan pada masa sidang DPRD tersebut telah sesuai dengan skala prioritas, sehingga telah siap untuk dibahas.
Keempat raperda itu antara lain, raperda tentang inovasi daerah dengan OPD pemrakarsa yakni Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Palangka Raya.
“Raperda tentang inovasi daerah ini, sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan dan mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik,”ungkap Umi.
Selama ini kata dia, pengembangan dan penerapan inovasi daerah dinilai masih belum efektif dan efisien serta belum sesuai dengan tuntutan masyarakat.
Terlebih banyaknya hasil kreatifitas masyarakat yang tidak terakomodir, tidak terdata dengan baik dan kurang kepastian hak kekayaan intelektual,
“Untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan upaya perbaikan kualitas pengembangan inovasi yang berkesinambungan demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik,”tandasnya.
Selanjutnya kata dia adalah raperda tentang pengelolaan sistem drainase perkotaan di Kota Palangka Raya dengan OPD pemrakarsa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palangka Raya.
“Raperda ini adalah salah satu upaya dalam meningkatkan perbaikan terhadap sistem tata kelola drainase di Kota Palangka Raya,”jelas Umi
Selama ini kata dia, kekurangefektifan drainase terjadi dari segi perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan, pemantauan dan evaluasi terhadap sistem drainase perkotaan di Kota Palangka Raya.
“Raperda inilah nantinya menjadi langkah untuk mengantisipasi dan menanggulangi apabila ada terjadinya curah hujan dengan intensitas tinggi yang dapat mengakibatkan banjir di Kota Palangka Raya,”ujarnya.
Kemudian selanjut adalah raperda tentang retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat dengan OPD pemrakarsa Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya.
Raperda tersebut kata Umi adalah sebagai salah satu upaya untuk mengakomodir pemungutan retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Baik yang dikelola oleh pemerintah daerahataupun yang bekerjasama dengan pihak yayasan.
“Sedangkan yang terakhir raperda tentang pengelolaan pertamanan dengan OPD pemrakarsa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Palangka Raya,”paparnya.
Adapun jalannya rapat paripurna iitu sendiri dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Anggraini, dihadiri para anggota DPRD, jajaran OPD dan Forkopimda lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.VD