HEADLINEPalangka Raya
RPJM Harus Berisikan Pemerataan Pembangunan
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menekankan bahwa rencana pembangunan jangan menegah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan di seluruh kota Palangka Raya. yakni sesuai visi dan misi pemerintahan kota saat ini, aman, rukun, damai, sejahtera, merata dan untuk semua.
Penegasan tersebut disampaikan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin usai mmenghadiri Rapat Paripurna ke – 6 masa sidang I Tahun 2019 DPRD Kota Palangka Raya. Paripurna digelar dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2018 – 2023, Selasa (12/2/2019) malam.
Selain pemerataan pembangunan lanjut Fairid, maka pihaknya ingin agar RPJMD harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pelayanan publik untuk lebih baik.
“RPJMD ini disusun sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan perencanaan pembangunan yang merata serta berkesinambungan di Kota Palangka Raya,”tegasnya.
Dalam hal lain Fairid menyampaikan bahwa di lingkup pemerintah kota, maka seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat melaksanakan perubahan paradigma pembangunan dengan sebaik-baiknya.Yakni paradigma pembangunan dari money-follow function menjadi money-follow, sehingga program prioritas bisa terlaksana secara baik dan terarah.
“Rencana pembangunan menjadi pedoman dalam mengambil kebijakan strategis, RPJMD memberikan arahan kebijaksanaan dalam stategi pembangunan daerah. Maka OPD bisa meningkatkan kinerja dan konsekunsi dalam melayani masyarakat, ”katanya.
Fairid menekankan, kedepan jangan sampai program kegiatan hanya dilakukan dengan konsep pemerataan pendanaan dan tugas serta fungsi penganggaran, namun tidak berorientasi pada manfaat dan pada kualitas pencapaian kebutuhan pembangunan, tetapi harus mewujudkan kesejahtera masyarakat.
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua DPRD Kota Sigit K Yunianto dan anggota DPRD kota lainnya, termasuk jaran kepala OPD dan Forkopimda terkait di lingkunp Pemko Palangka Raya.
Dalam paripurna itu sendiri, DPRD Kota Palangka Raya menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2019-2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya.
“Surat keputusan DPRD Kota Palangka Raya nomor 188.4.43/2/DPRD/2010 tentang persetujuan penetapan Raperda RPJMD Palangka Raya tahun 2019-2023 menjadi Perda Kota Palangka Raya,”papar Siti Masmah, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya dalam paripurna tersebut.VD