DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
Pemberian Izin Pendirian Bangunan Harus Selektif
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM-Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengingatkan agar pemberian izin bangunan yang diperuntukan untuk kepentingan di luar permukiman maupun untuk permukiman penduduk harus selektif dilakukan oleh instansi terkait lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
“Jika luput dari pengawasan, maka dikhawatirkan akan mempersulit bagi pemerintah untuk melakukan penataan kota dengan baik,”ungkapnya,Senin (18/3/2019).
Menurut Sigit, pemberian izin untuk mendirikan bangunan pada prinsipnya memperhatikan keindahan kota dan aspek lingkungan. Karenanya, jika persyaratan perizinan dan lingkungan tidak bisa dipenuhi, lebih baik pemberian izin tidak dikabulkan.
Terlebih pembangunan Kota Palangka Raya saat ini memerlukan penataan, baik itu pemukiman perumahan, ruko, rumah makan, perhotelan dan perkantoran, sehingga menuntut pemerintah daerah harus memperhatikan hal tersebut.
“Jika penataan kota tidak dilakukan dengan perencanaan jangka panjang, maka akan berpengaruh kepada lingkungan. Contohnya saja sekarang ketika hujan makansering terjadi banjir. Padahal banjir itu lebih dikarenakan drainase yang tidak berfungsi dengan baik,”ujarnya.
Tak dipungkiri tambah Sigit, Kota Palangka Raya akan menjadi kota besar. Diraba kepadatan permukiman juga kian tinggi. Hal itu tentu akan memicu kota ini menjadi kota kumuh jika penataan san perencanaan tepat tidak dilakukan.
“Artinya dari sekarang, pemerintah kota harus punya sistem perencanaan pembangunan jangka panjang yang tak hanya bertahan dua atau tiga tahun saja, namun bisa bertahan puluhan bahkan ratusan tahun,”harapnya.VD