DPRD Pulang PisauPulang Pisau

155 CPNS Diberikan Pembekalan

Bupati Pulpis menggalungkan tanda peserta pembekalan CPNS Pulpis 2019 di aula Kantor eks Bupati Pulpis.

PULANG PISAU, Gerakkalteng.com – Sebanyak 155 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Pulpis yang lolos tes tahun lalu mendapat pembekalan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Bupati lama, Selasa (23/4).

Bupati H Edy Pratowo mengatakan, sesuai Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 telah mengamanatkan, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Artinya kata Edy, ASN harus dapat menjaga etika dan kesopanan serta menjaga nama baik pemerintah Kabupaten Pulpis dalam menjalankan amanah sebagai seorang ASN dengan sungguh-sungguh dan penuh keikhlasan, tanpa pamrih.

Dia juga berharap, dengan dilaksanakan pembekalan seluruh mendapat ilmu pengetahuan selama mengikuti pembekalan, agar dapat dikembangkan dan dijadikan modal dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan di Kabupaten Pulpis ini sesuai dengan visi misi bupati.

“Para CPNS diberi pembekalan, agar memperoleh pengetahuan tentang tugas dan fungsinya nanti sebagai ASN yang mampu mendukung pembangunan di daerah,” ucapnya, selasa (23/4)

Menurutnya, kegiatan pembangunan di Kabupaten Pulpis tanggal 17 April 2019 lalu telah diselenggarakan pemilu serentak, yaitu Pemilu Legislatif dan Pilpres. Sampai saat ini, masih dalam proses penghitungan yang dilakukan pihak KPU setempat.

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar sebagai PNS yang meliputi profesionalisme, netralitas, dan bermoral tinggi

“Kami mengimbau agar seluruh ASN untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Tidak menyalahgunakan wewenang dan tanggungjawab. Karena apabila terdapat oknum ASN yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.(an)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!