HEADLINEKalimantan TengahPalangka Raya

Aliansi Dayak Bersatu Tolak Pembentukan Kerukunan Keluarga Itah-Madura

Aliansi Dayak Bersatu yang dimotori sejumlah pemuda Dayak seperti Ingkit Djaper, Roni Duling, Yusuf Roni, Bakti Yusuf Irwandi dan Romong.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM – Pembentukan Kerukunan Keluarga Itah Madura (KKIM) yang diinisiasi oleh sejumlah tokoh dipandang sangat perlu segera disikapi, karena hal ini telah menimbulkan keresahan tataran masyarakat akar rumput.
Untuk itu, Aliansi Dayak Bersatu yang dimotori sejumlah pemuda Dayak seperti Ingkit Djaper, Roni Duling, Yusuf Roni, Bakti Yusuf Irwandi dan Romong menilai, bagaimana pun proporsinya kelembagaannya KKM adalah reinkarnasi dari IKAMA (Ikatan Keluarga Madura).
“Pembentukan ini bertentangan dengan point kesepakatan pada perdamaian kerusuhan etnis tahun 2001 yang terangkum dalam Kongres Masyarakat Kalteng. Hasil Kongres Rakyat Kalteng itu melarang pembentukan lembaga kesukuan etnis tertentu seperti IKAMA'” tegas mereka dalam tuntutan yang digelar, Selasa (2/4/2019) di Palangka Raya.
Pembentukan kelompok etnis tertentu ini baru bisa dilakukan setelah masa trauma pasca KERUSUHAN ETNIS 2011 tidak berlaku lagi yaitu selama 25 tahun. Atas perihal ini kami bahwa Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah yang tergabung dalam Aliansi Dayak Bersatu menyatakan sikap :
1. Menolak Keras Rencana Pembentukan KKM di Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Mendesak Pemerintah Provinsi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Tengah untuk tidak menerbitkan dan atau meneruskan rekomendasi pembentukan Organisasi Masyarakat (Ormas) KKIM kepada Kementrian Hukum dan HAM RI.
3. Menghentikan pembentukan Ormas KKIM yang sangat meresahkan masyarakat ini.
4. Meminta kepada semua pihak untuk dapat menahan diri demi terjaganya kondusifitas daerah menjelang Pemilu 17 April 2019.
5. Pembentukan KKIM berpotensi besar MERUSAK tatanan/kultur budaya Dayak karena adanya pembauran dengan budaya dari etnis tertentu yang pernah berseteru tersebut.
6. Mendesak dan mengharapkan agar Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, H. Agustiar Sabran, Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran, Kapolda Kalteng, Brigjen Pol Anang Revandoko, Danrem 102 Panju Panjung untuk dapat bersikap aktif serta tegas mengehentikan rencana pembentukan KKIM mengingat hal ini berpotensi besar menimbulkan gejolak/konflik sosial di masyarakat Dayak khususnya dan Kalteng umumnya.
7. Perihal warga etnis tertentu tersebut sudah ada pengaturannya di dalam Kongres Masyarakat Kalteng dan perjanjian antara Pemprov Kalteng dengan Pemprov Jatim yang dimediasi oleh pemerintah pusattahun 2001.
8. Dalam kesepakatan pada Kongres Masyarakat Kalteng disebutkan berapa interval waktu, bagaimana cara kembali warga etnis tertentu tersebut. Kami berharap semua ini tolong dipahami dan diresapi dengan baik agar tidak menimbulkan gesekan/konflik sosial di masyarakat Dayak khususnya dan Kalteng umumnya.
Demikin pernyataan sikap Aliansi Dayak Bersatu secara resmi yang disampaikan dalam unjuk rasa yang dihadiri ratusan orang untuk dapat disikapi secara bersama-sama sebagaimana mestinya.(sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!