DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
Shering Penyertaan Modal Perusda,DPRD Banjar Bertandang Ke DPRD Kota Pangka Raya
Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto: Mengatakan, kedatangan DPRD dari Kabupaten Banjar Kalsel adalah untuk mengkaji penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah (Perusda).
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -DPRD Kota Palangka Raya kembali menerima kedatangan para wakil rakyat dari daerah tetangga guna melakukan kegiatan kaji banding.
Kali ini para anggota DPRD Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, datang bertandang untuk mendiskusikan terkait penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah (Perusda)
Rombongan legislatif dari Kota Martapura ini diterima Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto dan sejumlah anggota DPRD kota lainnya.
Turut hadir dalam kegiatan kaji banding itu jajaran Perusda Kota Palangka Raya dan OPD terkait lingkup Pemko Palangka Raya, Selasa (3/4), di ruang rapat komisi DPRD Kota Palangka Raya.
“Kaji banding yang kami lakukan, salah satunya berkaitan dengan perusda di Kota Palangka Raya. Tadi ada hal-hal yang menarik kami dapatkan dari penjelasan pihak DPRD kota termasuk dari pihak perusda di kota ini,”ungkap Ketua Komisi II DPRD Banjar, Kamaruzzaman, usai pertemuan kaji banding tersebut.
Disampaikannya, perusda yang ada di Kabupaten Banjar selama ini, pergerakan bidang usahanya lebih menitik beratkan kepada sektor pertambangan, sehingga diperlukan pengembangan pada sub usaga lainnya.
“Tadi dari penjelasan ada yang menarik, terutama perusda di Kota Palangka Raya banyak menerapkan sejumlah program usaha. Salah satunya penyediaan bahan bangunan. Nah, ini mungkin bisa kami contoh untuk perusda di Kabupaten Banjar,”ujar Kamaruzzaman.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, jika kedatangan para wakil rakyat dari Kabupaten Banjar tersebut adalah untuk mengkaji bagaimana penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah (Perusda).
“Tadi kami telah menjelaskan bahwa peran DPRD bersama dengan Pemerintah kota Palangka Raya dalam memberikan dukungan bagi perusahaan daerah yang ada,”jelas Sigit.
Dukungan tersebut kata dia, berupa legalitas dalam bentuk peraturan daerah (perda), yang salah satunya memuat penyertaan modal pemerintah kepada perusahaan daerah tersebut sebagai dasar penguatan.
“Intinya tadi telah kami sampaikan, bahwa dasar pendirian perusahaan daerah harus melalui regulasi. Dimana regulasi itu memuat kebijakan pemberian modal bagi perusda untukmelaksanakan programnya, hingga mampu berkontribusi bagi pemasukan pendapat daerah,”ucap Sigit.VD