Gunung MasHEADLINE

Tidak Berikan THR, Pemberi Kerja Bakal Dikenai Sanksi

"Pemberian THR merupakan kewajiban perusahan kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya," tegas Letus Guntur, Jumat (31/5/2019).

FOTO : Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur.

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur menegaskan, perusahaan wajib membayar tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja bila tidak ingin dikenai sanksi.

“Pemberian THR merupakan kewajiban perusahan kepada pekerja. Hal ini sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya,” tegas Letus Guntur, Jumat (31/5/2019).

Ia mengatakan, aturan mengenai pembayaran THR telah ditetapkan pemerintah. THR paling lambat dibayarkan tujuh hari alias H -7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Bila perusahaan tidak memberikan THR kepada pekerja, maka akan dijatuhi sanksi adminitratif sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Dia juga mengimbau, perusahaan untuk tidak terlambat memberikan THR kepada para pekerja. Supaya pekerja atau buruh dapat mempersiapkan diri merayakan Idul Fitri.

“Saya harap pemberian THR tahun ini lancar dan tidak ada kendala, karena itu hak para pekerja dan sudah menjadi kewajiban perusahaan,” pungkasnya. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!