DPRD Gunung Mas
Antisipasi Teroris, Ketua RT/RW Diminta Sensitif Awasi Penduduk Asing
"Pada prinsipnya Kabupaten Gunung Mas terbuka bagi siapa saja yang ingin berkunjung, namun bagi orang yang bertamu lebih dari 1x24 jam wajib melaporkan diri ke kades atau lurah, melalui ketua RT setempat," pesannya, Rabu (12/6/2019).
FOTO : Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, H. Gumer.
gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, H. Gumer meminta, seluruh ketua RT/RW dan kepala desa/lurah mengawasi keberadaan penduduk asing yang tinggal di wilayahnya masing-masing.
“Pada prinsipnya Kabupaten Gunung Mas terbuka bagi siapa saja yang ingin berkunjung, namun bagi orang yang bertamu lebih dari 1×24 jam wajib melaporkan diri ke kades atau lurah, melalui ketua RT setempat,” pesannya, Rabu (12/6/2019).
Jika pun orang bersangkutan tidak melaporkan diri kepada aparat, maka hendaknya ketua RT/RW, maupun kades/lurah diimbau meminta keterangan administrasi kependuduk orang bersangkutan.
“Aparat RT harus aktif jemput bola dengan meminta adminduk kepada tamu yang berkunjung lebih dari 1×24 jam. Karena itu merupakan salah satu fungsi seorang kepala RT. Sehingga semua orang bisa mengetahui siapa dan apa tujuannya bertamu,” jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu meminta, masyarakatnya turut mengawasi dan melaporkan apabila menemui aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing.
“Masyarakat jangan sampai tidak perduli dengan apa yang terjadi di lingkungan sekitar. Perhatikan bersama-sama dan laporkan kepada pihak yang berwajib jika menemui hal-hal yang mencurigakan,” imbau H. Gumer. (hms/srn)