Gunung Mas

Dana Desa Tahun 2019 di Gumas Capai Ratusan Miliar

"Tahun 2018 besaran DD untuk 114 desa di Gunung Mas sekitar Rp 87,206 miliar, tahun ini sekitar Rp 101,479 miliar," sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gunung Mas, Yulius Agau, Senin (10/6/2019).

FOTO : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gunung Mas, Yulius Agau.

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Pembangunan desa di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah seharusnya semakin maju karena dana yang diterima melalui dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) setiap tahunnya semakin besar.

“Tahun 2018 besaran DD untuk 114 desa di Gunung Mas sekitar Rp 87,206 miliar, tahun ini sekitar Rp 101,479 miliar,” sebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gunung Mas, Yulius Agau, Senin (10/6/2019).

Besaran ADD untuk 114 desa di daerahnya juga ikut bertambah yang semula pada 2018 sekitar Rp 65,187 miliar, tahun ini menjadi Rp 66,268 miliar.

“Secara umum keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa dikelola dalam masa satu tahun anggaran,” katanya.

Kini proses pencairannya tengah menunggu Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dikeluarkan. Jika sudah selesai, maka semua pemerintah desa sudah bisa mengurus penyaluran DD dan ADD.

“Agar DD dan ADD dapat disalurkan dari rekening kas umum daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKD), pemerintah desa wajib mempersiapkan, melengkapi dan menyampaikan sejumlah berkas,” jelasnya.

Adapun verifikasi berkas usulan penyaluran ADD pada tahap I wajib melampirkan lembaran verifikasi berkas ADD tahap l. Lalu Perkades tentang penjabaran APBDes, dan keputusan camat tentang hasil evaluasi Raperdes tentang APBDes.

“Selain itu, fotokopi nomor RKD, bukti lengkap setoran pajak kegiatan yang dibiayai dari ADD dan DD tahun sebelumnya, rekening koran ADD dan DD per 31 Desember tahun anggaran sebelumnya, serta laporan realisasi penyerapan dan pencapaian output ADD tahun sebelumnya,” sebut Yulius Agau.

Sedangkan untuk penyaluran DD tahap II, berkas yang harus disiapkan adalah Perdes tentang APBDes tahun anggaran berjalan.

“Disamping itu juga harus disertai dokumen Perkades tentang penjabaran APBDes,” pungkasnya. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!