DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya
DPRD Kendal Studi Banding RTRWK di Palangka Raya
PALANGKA RAYA, GERAKKALTENG. COM- Sejumlah anggota DPRD Kendal pada Selasa (25/6/2019), mengunjungi DPRD Palangka Raya.
Kedatangan para wakil rakyat dari salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah ini, adalah dalam rangka studi banding mengenai penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRWK) dan tata laksana kegiatan reses.
Juru bicara rombongan DPRD Kabupaten Kendal, Ali Ahmadi, mengungkapkan jika pemerintah daerahnya tengah menggodok penyelesaian Perda RTRWK yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
“Dengan adanya dinamika di lapangan, ternyata banyak yang menyebabkan tak lancarnya penyelesaian perda tersebut,”ungkapnya.
Kota Palangka Raya sebut Ali, dua kali lipat luasnya dari wilayah Kendal .Terlebih adanya isu pemindahan ibu kota pemerintahan ke kota ni. “Jadi tepat kami belajar terkait RTRWK disini,”tuturnya.
Sementara itu Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Beta Syailendra yang memimpin pertemuan kegiatan studi banding itu mengatakan, Palangka Raya saat ini telah menyelesaikan Perda RTRWK dan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Meski proses panjang penyelesaian Perda tersebut sudah dimulai sejak 2013, akhirnya bisa selesai bulan Maret kemaren,”ujarnya.
Kunci utama dalam penyelesaian RTRWK tersebut kata Beta, tidak lain adanya kerjasama dan koordinasi yang apik antara DPRD, kepala daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Sedangkan untuk reses itu sendiri, lanjutnya, DPRD Palangka Raya masih menjalankan reses per dapil, belum melakukan reses perseorangan.VD