DPRD Gunung MasGunung MasHEADLINE

Demi Gaet Hati Lelaki di Media Sosial, Warga Gumas Nekat Nyolong Foto Orang

gerakkalteng.com – KUALA KURUN – Seorang ibu rumah tangga berinisial EO (27) terpaksa berurusan dengan hukum, lantaran menggunakan foto orang lain untuk akun facebook miliknya.

Tersangka merupakan warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas ini terancam hukuman empat tahun penjara.

“Berkas perkara tersangka sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Hari ini akan digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas Koswara, Rabu (17/7/2019).

Menurutnya, kejadian ini berawal tahun 2017 lalu ketika tersangka membuat akun facebook namun menggunakan foto akun media sosial milik YD (24) tanpa izin. Total sebanyak tiga kali tersangka membuat akun medsos facebook dengan menggunakan foto profil pelapor, yaitu tahun 2017, April 2018 dan Juli 2018.

“Dari pengakuan tersangka, foto orang tersebut sengaja diambil untuk kemudian dijadikan foto profil diakun facebook miliknya. Tujuan cuma untuk menarik perhatian warganet, khususnya kaum laki-laki di media sosial,” sebutnya.

Parahnya, pelaku yang diketahui lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu juga membuat postingan yang menjurus terhadap pencemaran nama baik, yaitu kalimat bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap terlapor.

“Ini masuk perbuatan menghina, menistakan, memburukkan atau menjelekan nama baik seseorang. Sebab kata-kata yang terdapat dalam kalimat postingan bukanlah kalimat yang dibuat oleh saksi pelapor, dan kalimat itu juga tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” tegas Koswara.

Hal itu dibuktikan dengan fakta dari alat bukti, berupa berita acara pengambilan data optik pada 24 Oktober 2018. Dari hasil penyidikan, tersangka EO (27) mengakui semua perbuatannya.

“Tersangka memang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 45 ayat (3) Junto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana Junto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara. Namun untuk saat ini tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. Akan tetapi, apabila sudah ada putusan inkrah, baru akan kita eksekusi,” pungkasnya. (hms/srn)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!