DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur
Kotim Belum Punya Perda Trantibum
"Kami terkejut juga saat mendengar bahwa di Kotim ini belum ada perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat padahal ini yang paling banyak dikerjakan oleh SatPol PP dan perda ini sangat penting sekali," sampainya.
gerakkalteng.com – SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar konsultasi publik tentang rancangan peraturan daerah (Rapaerda) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) bersama Perangkat Daerah PD di lingkungan pemkab Kotim pada Senin (19/8/2019).
Kegiatan tersebut di buka oleh sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Kotim H Halikinoor dan dihadiri oleh sejumlah PD, serta yang akan memberikan materi adalah narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Agustina Dayaleluni SH.MH beserta tiga orang lainnya.
Dalam sambutannya Halikinoor mengatakan sangat berterima kasih kepada kementerian hukum dan HAM Provinsi Kalteng yang sudah bersedia menjadi narasumber karena saat ini Raperda penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat belum ada perdanya di Kabupaten Kotim ini padahal itu yang paling banyak dikerjakan.
“Kami terkejut juga saat mendengar bahwa di Kotim ini belum ada perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat padahal ini yang paling banyak dikerjakan oleh SatPol PP dan perda ini sangat penting sekali,” sampainya.
Menurut Halikin tugas satpol PP ini sangat berat, karena yang dihadapi adalah masyarakat dan lihat saja sendiri setiap melakukan penertibkan pasti ada perlawanan dari masyarakat seperti para pedagang yang berada di pinggir jalan padahal lokasi tersebut tidak boleh untuk berjualan tetapi mereka tetap saja membandel bahkan dikasih surat teguran.
Dirinya mengatakan dengan adanya konsultasi publik ini betul-betul untuk memasukkan saran dari para peserta nanti, terutama untuk narasumber bagaimana untuk memperkaya mereka akan aturan yang harus dilaksanakan tetapi tidak bertentangan dengan aturan hukum.
“Ini kelihatannya sepele tetapi itu berat kerena menyangkut aturan yang sudah ada perdanya, kadang-kadang nurani mereka juga merasa kasihan tetapi harus mereka jalankan kerena itu merupakan tugas,” ucap Halikin
Sementara Plt Kepala Satpol PP Drs Muhammad Fuad Sidiq mengatakan tugas dan fungsi Satpol PP adalah bersama-sama dengan pihak TNI, kepolisian dan instansi terkait dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran perda terutama yang menyangkut aturan hukumnya.
“Pada saat saya diangkat menjadi Plt Kepala Satpol PP ternyata perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak ada, saya hanya mengacu kepada perda- perda lainnya saja, dalam melaksanakan kegiatan untuk menangkis satu hal-hal yang tidak diinginkan kalau aturan tidak ada kita juga merasa khawatir juga,” sampainya.
Fuad berharap dengan konsultasi publik ini adanya masukan-masukan dari pihak TNI, Kepolisian dan instansi terkait serta narasumber dari Kemenkumham dapat memberikan manfaat yang menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan pungsi sebagai penegak perda. (bah/ala)