DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Karhutla
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Setelah melalui berbagai pertimbangan, akhirnya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menetapkan untuk menaikan status kebencanaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dari siaga darurat karhutla menjadi tanggap darurat karhurla.
Pertimbangan itu tidak lain setelah melihat kondisi kabut asap yang kian buruk di Kota Palangka Raya sehingga ditetapkanlah status tanggap darurat karhutla.
Menurut Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya Supriyanto, pada tanggal 16 September lalu pemko sudah mengeluarkan SK tentang penetapan tersebut, dengan masa tanggap sampai 30 September mendatang.
“Ya Surat Kepurusan (SK) Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/435/2019 sudah disetujui oleh Pak Wali Kota Palangka Raya. Terhitung mulai tanggal 16-30 September diberlakukannya tanggap darurat karhutla,”ungkapnya kepada sejumlah awak media, Selasa (17/9/2019).
Dikatakan, dengan telah ditetapkannya status tanggap darurat ini maka 15 poin penangganan karhutla akan segera dipenuhi.Seperti ruang oksigen atau rumah singgah, maupun poin penanganan lain.
“Saat ini kita kedepankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Walaupun jauh sebelumya kita sudah bergerak saat siaga darurat,”terangnya.
Ditambahkannya, selain memprioritaskan pelayanan kesehatan masyaakat, maka upaya pemadaman asap yang masih ada di lahan gambut yang sempat terbakar, terus dilakukan.
“Perlu diketahui, titik api di Palangka Raya sudah berkurang.Namun sisa asap bekas lahan terbakar itu masih kami padamkan, sehingga tidak berkontribusi menambah kondisi kabut asap saat ini,”tutupnya.VD