DPRD KatinganKatingan

BPKAD Laksanakan Layanan Wajib Pajak

“Kegiatan pelayanan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak ini, bekerjasama dengan Perangkat Desa Hampalit dan UPT Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Hampalit. Itu akan kita laksanakan secara bertahap,” kata Kepala BPKAD.

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan pelayanan kepada wajib pajak di tempat secara langsung. Kegiatan ini, dilakukan dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Daerah Tahun Anggaran 2019.

Kepala BPKAD Kabupaten Katingan Drs Roby MAP mengatakan, Layanan Wajib Pajak tersebut, akan di Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir pada Oktober 2019 ini.

“Kegiatan pelayanan pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak ini, bekerjasama dengan Perangkat Desa Hampalit dan UPT Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah di Hampalit. Itu akan kita laksanakan secara bertahap,” kata Kepala BPKAD.

Menurut Roby, untuk tahap satu dilaksanakan sejak 9-11 Oktober 2019. Sementara layanan wajib pajak tahap dua, mulai 14-16 Oktober 2019. Sedangkan tahap tiga tetap di Desa Hampalit,  sejak 17-19 Oktober 2019.

“Fokus dari kegiatan ini, melayani pendaftaran sebagai subjek dan objek pajak. Melayani perubahan data subjek dan objek pajak, penetapan di tempat atas pembayaran BPHTB dan Pajak Daerah Iainnya. Kemudian, konsultasi dan pemberian informasi terkait pelaksanaan perpajakan daerah,” jelas Kepala BPKAD.

Sehubungan dengan kegiatan ini, Roby memohon bantuan kepada kepala desa serta selurub perangkatnya untuk dapat menginformaskkan kepada seluruh wajib pajak. “Khususnya wajib pajak di wilayah Desa Hampalit, agar dapat mengikuti kegiatan tersebut,” imbuhnya. (tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!