Katingan
Angka Kematian Akibat Covid-19 Lebihi Rata-rata Nasional, Katingan Terapkan PPKM
"Kabupaten Katingan termasuk yang melampaui tingkat kematian rata-rata secara nasional," jelasnya.
Kasongan – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Katingan, Roby menuturkan, pemerintah daerah sejak 24 Maret hingga 4 April 2021 menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Alasanya, sebut Roby pada Senin, (29/3/2021), karena rata-rata angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Katingan melebihi dari rata-rata angka kematian tingkat nasional.
Roby menyebut, pelaksanaan PPKM ini sesuai ketentuan bahwa penerapan PPKM untuk kabupaten atau kota apabila rata-rata persentase tingkat kematian akibat Covid-19 itu melampaui rata-rata tingkat kematian secara nasional.
“Kabupaten Katingan termasuk yang melampaui tingkat kematian rata-rata secara nasional,” jelasnya.
Secara nasional, rata-rata tingkat kematian persentasenya hanya 2, 5 persen, namun ternyata di Kabupaten Katingan ini 4, 7 persen.
“Jadi kita lebih tinggi dari nasional. oeh karena iu kita wajib untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM itu, ” ungkap Roby.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diketuai Bupati Katingan menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180/24/2021 tanggal 19 Maret tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 di Provinsi Kalteng.
Intruksi gubernur ditindaklanjuti Bupati Katingan tanggal 26 Maret 2021 yang memberlakukan PPKM mulai tangal 24 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021.
“Kita berharap dalam batas waktu yang dua minggu ini intensitas Covid-19 ini bisa kita turunkan secara drastis,” tutur Roby.
(tri)