Katingan

Angka Kematian Akibat Covid-19 Lebihi Rata-rata Nasional, Katingan Terapkan PPKM

"Kabupaten Katingan termasuk yang melampaui tingkat kematian rata-rata secara nasional," jelasnya.

Kasongan – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Kabupaten Katingan, Roby menuturkan, pemerintah daerah sejak 24 Maret hingga 4 April 2021 menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

Alasanya, sebut Roby pada Senin,  (29/3/2021), karena rata-rata angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Katingan melebihi dari rata-rata angka kematian tingkat nasional.

Roby menyebut, pelaksanaan PPKM ini sesuai ketentuan bahwa penerapan PPKM untuk kabupaten atau kota apabila rata-rata persentase tingkat kematian akibat Covid-19 itu melampaui rata-rata tingkat kematian secara nasional.

“Kabupaten Katingan termasuk yang melampaui tingkat kematian rata-rata secara nasional,” jelasnya.

Secara nasional, rata-rata tingkat kematian persentasenya hanya 2, 5 persen, namun ternyata di Kabupaten Katingan ini 4, 7 persen.

“Jadi kita lebih tinggi dari nasional. oeh karena iu kita wajib untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM itu, ” ungkap Roby.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang diketuai Bupati Katingan menindaklanjuti instruksi Gubernur Kalteng Nomor  180/24/2021 tanggal 19 Maret tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 di Provinsi Kalteng.

Intruksi gubernur ditindaklanjuti Bupati Katingan tanggal 26 Maret 2021 yang memberlakukan PPKM mulai tangal 24 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021.

“Kita berharap dalam batas waktu yang dua minggu ini intensitas Covid-19 ini bisa kita turunkan secara drastis,” tutur Roby.

(tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!