DPRD Kota Palangka RayaHEADLINEPalangka Raya
OPD Pemko Palangka Raya Bakal Dirampingkan
PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Akhirnya dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya, yakni raperda penyertaan modal Pemko Palangka Raya pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng dan raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya, telah disetujui oleh DPRD Kota Palangka Raya.
Disetujuinya dua Raperda tersebut terungkap pada rapat paripurna yang digelar pada hari Jumat (11/10/2019), sore.
“Terkhusus untuk raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Palangka Raya telah ditetapkan adanya perampingan sejumlah perangkat daerah,”ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Palangka Raya Riduanto saat membacakan laporan dalam paripurna tersebut.
Disebutkan, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memiliki 36 perangkat daerah, dan setelah pengesahan Raperda tersebut menjadi perda, maka akan ada peleburan sejumlah OPD, yang memiliki tugas pokok dan fungsi yang bisa digabungkan atau dirampingkan.
“Dari 36 perangkat daerah akan mengerucut menjadi 33 perangkat daerah. Terdiri dari sekretariat, dinas dan kecamatan serta BPBD,”terangnya.
Diungkapkan sejumlah perangkat daerah yang bakal dilebur atau dirampingkan tersebut antara lain, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Lalu Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Dinas Koperasi dan UMKM, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah akan dilebur dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
“Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, maka perangkat-perangkat daerah tersebut masih satu rumpun dan memungkinkan untuk disatukan,”bebernya.
Sementera itu tambah politikus PDI Perjuangan ini, Raperda perangkat daerah ini harus segera disahkan, mengingat 30 November mendatang adalah batas akhir pengesahan APBD 2020, yang mana akan ada penyesuaian dengan jumlah perangkat daerah yang sudah ada.VD