Gunung MasHEADLINEHukum dan Kriminal
Diduga Jual Sabu, Warga Manuhing Ditangkap Polisi
"Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan, ternyata benar pelaku BO sedang melakukan transaksi jual-beli sabu," ungkapnya, Senin (28/3/2022).
FOTO : BO (38) saat diamankan beserta barang bukti diduga narkoba di Mapolres Gunung Mas, Minggu (27/3/2022).
GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing kembali ringkus BO (48) diduga pengedar sabu pada Sabtu (26/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB.
Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan penangkapan tersebut di wilayah Kecamatan Manuhing.
Kejadian berawal ketika anggota gabungan Satresnarkoba Polres Gumas bersama Polsek Manuhing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan rumah salah satu warga Manuhing kerap dijadikan tempat jual beli barang haram tersebut.
“Tim gabungan kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan, ternyata benar pelaku BO sedang melakukan transaksi jual-beli sabu,” ungkapnya, Senin (28/3/2022).
Pelaku tidak dapat melawan, lantaran anggota kepolisian telah bersiaga di TKP untuk menyergap pelaku beserta barang bukti sebanyak 25 paket diduga sabu dengan berat kotor 12,2 gram.
“BO lantas dibawa ke Mapolres Gumas untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan. Dari tangan pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 2 juta,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sst/hm)