DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Tiga Raperda Inisiatif DPRD Palangka Raya Disepakati

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Sembilan rancangan peraturan daeran (Raperda) Kota Palangka Raya dan tiga raperda inisiatif DPRD Palangka Raya, akhirnya disepakati dimasukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2020.

“Dengan disepakatinya kesemua rancangan regulasI tersebut, maka total yang masuk pada propemperda adalah berjumlah 12 raperda,”ungkap Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah saat membaca sambutan Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin, pada paripurna DPRD Palangka Raya dengan agenda penetapan propemperda tahun 2020, Kamis (24/10/2019), di gedung dewan setempat.

Meski dalam laporannya Umi, tidak merincikan apa saja 12 raperda tersebut, namun menurut dia semua raperda yang masuk propemperda harus dibahas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Terutama sesuai dari rapat koordinasi penyusunan propemperda tahun 2020, dengan pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya.

“Pemerintah kota berharap, agar sepanjang tahun 2020 mendatang pembentukan raperda yang dilakukan dapat lebih terarah dan obyektif untuk terciptanya sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih, terbuka dan professional,”harapnya.

Tak kalah penting diperhatikan sebut Umi, dalam pembahasan setiap raperda, maka harus difokuskan pada kegiatan penyusunan raperda yang tepat menurut skala prioritas yang ditetapkan.

Adapun dalam kesempatan itu orang nomor dua di Kota Cantik inipun juga mengungkapkan, selain penyusunan propemperda 2020, di sisi lain masih adanya tunggakan propemperda pada tahun 2014 sampai dengan 2019, juga diharapkan dapat dibahas.

“Melalui paripurna ini kami sampaikan 10 buah raperda Kota Palangka Raya, yang merupakan tunggakan propemerda tahun 2014-2019. Diharap bisa dibahas pada tahun 2020,”cetusnya.

Lagi-lagi meskipun tidak merincikan ke sepuluh raperda tunggakan yang dimaksud, namun selebihnya Umi mengatakan, penetapan propemperda itu sendiri merupakan amanat Undang-undan Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan DPRD Palangka Raya bersama dengan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Adapun paripurna yang dipimpim Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B Sahepar tersebut, juga dirangkai dengan paripurna penyampaian jawaban walikota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Palangka Raya, tentang nota keuangan APBD Kota Palangka Raya, yang juga dibacakan oleh Wakil Walikota Palangka Raya Umi Mastikah.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!