Hukum dan KriminalKatingan

Wow..Pelaku Beserta Barbuk 56,75 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Katingan

Dalam kegiatan operasi antik telabang 2019 diwilayah hukum polres katingan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan dua orang tersangka berinisial FF (36) dan MA. Dalam operasi antik telabang tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Katingan berhasil menyita barak bukti (barbuk) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 56,75 gram.

Kasongan. Gerakkalteng.com – Anggota Polres Katingan berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu sabu beserta barang bukti sabu-sabu.

Dalam kegiatan operasi antik telabang 2019 diwilayah hukum polres katingan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan dua orang tersangka berinisial FF (36) dan MA. Dalam operasi antik telabang tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Katingan berhasil menyita barak bukti (barbuk) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 56,75 gram.

Kapolres Katingan AKBP Elieser Dharma Bahagia Ginting, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Ok. Azhar, rabu (23/10/2019) kepada wartawan mengatakan Operasi Antik Telabang 2019 berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Sanaman Mantikei, pada Jum’at (4/10) sekitar pukul 13.00 WIB

“Penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di desa Rantau Bangkiang, Kecamatan Sanaman Mantikei, ada orang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Mendapatkan laporan Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,”Ujar Wakapolres.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penggerebekan dirumah tersangka di Desa Rantau Bangkiang RT.003/RW.001 Kecamatan Sanaman Mantikei. ”Saat digrebek tersangka yang berinisial FF ini sempat kabur melalui jendela, dan didalam rumah saat itu ada seorang tersangka berinisial MA. Ketika digledah dari saku celanan MA ini didapatkan satu paket diduga sabu,”Jelasnya.

Selelah mengamankan FF, anggota satnarkoba kembali melakukan pengejaran terhadap tersangka FF dan berhasil diamankan. “Ketika FF berhasil diamankan dan diminta langsung untuk menyaksikan penggeledahan disekitar rumah, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti sabu,”Imbunya.

Dari tangan tersangka dengan inisial FF (36) selain barang bukti sabu, Satnarkoba juga menyita barang bukti berupa dua buah timbangan, dua buah gunting, serta 20 plastik klip ukuran kecil.

“Tersangka mengaku, bahwa sabu itu untuk diedarkan di wilayah Desa Rantau Bangkiang Kecamatan Sanaman Mantikei,” imbuh Wakapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu M. Yosef.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Ok Azhar mengimbau agar masyarakat membantu Polres Katingan memberantas narkoba, untuk mewujudkan Katingan Bermartabat bebas dari peredaran narkoba.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjaran dan denda maksimal Rp 8 Milyar,” pungkasnya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!