DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Bapemperda Telah Evaluasi Enam Perda

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Mukarramah mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan hasil pelaksanaan evaluasi terhadap enam peraturan daerah (Perda) dan hasil fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang inovasi daerah.

“Pada rapat paripurna ke 15 masa sidang pertama tahun 2019/2020 beberapa waktu lalu, Bapemperda telah menyampaikan hal tersebut,”ungkapnya, Jumat (22/11/2019).

Secara rinci Mukarramah menjelaskan, untuk keenam perda yang telah dievaluasi pihaknya yaitu Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang pengelolaan barang milik daerah, lalu Perda Nomor 7 tahun 2013 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat, kemudian Perda Nomor 9 tahun 2013 tentang keprotokolan dilingkungan pemerintah kota.

Selanjutnya adalah Perda Nomor 15 tahun 2013 tentang izin gangguan, lalu Perda Nomor 17 tahun 2013 tentang perlindungan anak dalam rangka mewujudkan kota layak anak, dan terakhir adalah Perda Nomor 16 tahun 2014 tentang rukun tetangga dan rukun warga.

“Bapemperda telah memberikan beberapa rekomendasi kepada sejumlah perda,”beber Mukarramah.

Rekomendasi yang diberikan tersebut lanjut legislator Partai Nasdem ini yakni antara lain, Perda Nomor 13 tahun 2011 dan Perda Nomor 15 tahun 2013 direkomendasi untuk dilakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang baru.”Sehingga dua perda ini perlu dicabut dan diganti dengan perda yang baru,”tukasnya.

Selain itu rekomendasi juga diberikan untuk Perda Nomor 7 tahun 2013, Perda Nomor 17 tahun 2013 serta Perda Nomor 16 tahun 2014, yang direkomendasikan agar perangkat daerah yang menjadi leading sektor segera menyusun peraturan wali kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda-perda tersebut.

“Rekomendasi ini harus segera ditindak lanjuti, sehingga dalam penegakan dan pelaksanaan perda ini nantinya, bisa berjalan sesuai harapan,”cetus Mukarramah.

Sementara untuk hasil fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap Raperda tentang inovasi daerah, menurut Mukarramah, hanya sedikit perubahan. Yakni perubahan terhadap judul, batang tubuh dan penutupnya.

“Sebagai fungsi utama Bapemperda yaitu pembentukan dan pengawasan terhadap jalannya perda, maka bersama pemerintah kota akan bersama-sama menemukan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi dalam menyusus setiap regulasi daerah,”tutupnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!