HEADLINEPalangka Raya

E-Kinerja Untuk Optimalkan Kinerja Pegawai

Gerakklateng.com – Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), menggelar bimbingan teknis penerapan E-Kinerja.

Kegiatan bimtek ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palangka Raya, Absiah, mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, disalah satu hotel di Palangka Raya, Kamis (2/11/2023).

Dalam kesempatan itu Absiah menyampaikan, aplikasi E-Kinerja adalah berdasarkan Permenpan Nomor 6 Tahun 2022. E-Kinerja merupakan aplikasi berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja ASN yang memiliki karakteristik terintegrasi dengan SIASN.

Aplikasi ini menggunakan database ASN yang terdapat dalam database BKN, serta menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sesuai dengan standar baku yang disusun oleh BKN.

“Aplikasi E-Kinerja berbasis elektronik ini dalam penerapannya banyak belum dipahami oleh ASN Pemko Palangka Raya. Sehingga dapat menimbulkan persepsi yang beragam untuk menunjang peran, hasil, dan tanggung jawab pegawai selama bekerja dan melayani masyarakat,” kata Absiah.

Dikatakan, seluruh perangkat daerah harus mampu mengukur kinerja pegawainya untuk mengetahui tingkat pencapaian individu, tingkat pencapaian tujuan organisasi, terkait karir pegawai, sebagai pertimbangan dan pemberian reward maupun punishment, serta untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai.

“Melalui Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan kinerja pegawai ASN. Mulai dari penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) hingga penilaiannya, percepatan layanan kepegawaian dalam SIASN, sehingga memudahkan evaluasi kinerja pegawai dan mekanismenya,”jelas Absiah.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar menyebut, bimtek ini merupakan upaya Pemko Palangka Raya dalam memberikan pengetahuan dan penyamaan persepsi dalam mengelola data PNS. Mulai dari kehadiran, pengukuran kinerja, pencapaian prestasi, dan tunjangan pegawai.

“Dapat memudahkan pemahaman ASN dalam menganalisis evaluasi kinerja pegawai dan mekanismenya, serta mengimplementasikan evaluasi kinerja pegawai sesuai Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022,”paparnya.(Red/Dn/*).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!