Barito SelatanHEADLINEHukum dan Kriminal

Bram Ditangkap Polisi Lantaran Nekat Jarah Swalayan

"Pada saat penangkapan, Aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 43.983.400, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan beberapa barang bukti lainnya," beber Kapolsek.

FOTO : Lantaran nekat menjarah barang di toko tempatnya bekerja, Bram Dwitren (24) harus berurusan dengan aparat Kepolisian Sektor Dusun Selatan, Minggu (10/11/2019).

gerakkalteng.com – BUNTOK – Lantaran kedapatan melakukan penjarahan di swalayan, warga Gang Terminal, Jl. Panglima Batur, Kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Bram Dwitren (24) diamankan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Minggu (10/11/2019).

Diungkapkan oleh Kapolres Barsel, AKBP Wahid Kurniawan, SIK, melalui Kapolsek Dusel, IPDA Abi Karsa, kepada awak media, Senin (11/11/2019), bahwa peristiwa penjarahan Alfamart yang berlokasi di Jalan Pahlawan itu, terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (6/11/2019) lalu.

Sementara itu, untuk kronologis pencurian sendiri, diceritakan Abi lagi, pelaku yang diketahui merupakan karyawan Alfamart yang dijarahnya itu, tiba di seberang lokasi kejadian sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku kemudian berjalan kaki menuju toko dan langsung membuka rooling door dengan menggunakan kunci serap yang ada padanya. Selanjutnya, pelaku mematikan listrik toko dengan cara mematikan stop kontak KWH.

Setelah listrik toko padam, pelaku menunggu sekitar 15 menit dengan cara melihat di stop watch jamnya, untuk memastikan bahwa UPS CCTV benar-benar telah mati total, baru kemudian ia masuk kedalam toko dan membuka laci penyimpanan uang dengan menggunakan kunci yang digantung di dekat meja kasir.

Pelaku berhasil menggondol uang toko sebanyak Rp 47.030.363.Akan tetapi, rupanya setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku kemudian merasa ketakutan, sehingga uang hasil jarahan sebesar Rp 15.935.000 dimasukkan oleh pelaku kedalam kantong plastik hitam, dan selanjutnya dilemparkan di depan rumah Kepala Toko, Ramlan (25), pada Kamis (7/11/2019), yang akhirnya ditemukan paginya oleh pihak keluarga korban.

Sedangkan sisa uang benditan, yakni sebanyak Rp 31.095.363, disembunyikan oleh pelaku dibawah rumah salah satu keluarganya.

“Pada saat penangkapan, Aparat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 43.983.400, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi dan beberapa barang bukti lainnya,” beber Kapolsek.

Dikatakan oleh Abi, berdasarkan pengakuan pelaku, ia terpaksa melakukan aksi pencurian di toko tempatnya bekerja tersebut, dikarenakan terhimpit masalah hutang piutang.

“Pada saat dilakukan interogasi, diakui oleh pelaku bahwa memang benar yang melakukan pencurian adalah pelaku sendiri, ia mengaku terpaksa karena terhimpit masalah hutang dan ekonomi,” ungkapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, sejak Minggu (10/11/2019) pelaku diamankan oleh pihak Kepolisian di Kantor Polsek Dusel. (Petu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!