Barito TimurDPRD Barito Timur

Pembangunan 101 Desa di Barito Timur Butuh Perencanaan Matang

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas

TAMIANG LAYANG, Gerakkalteng.com– Seluruh kepala desa dan perangkat desa di Barito Timur agar diharapkan mampu menjalani dan memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab dalam penggunaan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengungkapkan, dalam kemajuan suatu daerah sangat ditentukan dengan keberhasilan desa dalam melaksanakan suatu pembangunan, baik mulai dari pengelolaan dana desa yang baik maupun pada perencanaan matang sehingga pembangunan tersebut bisa terlaksana.

“Dalam pembangunan yang baik itu adalah tersusun dan sudah terencana berdasarkan tahapan demi tahapan, menurut skala prioritas yang ada dan tujuan pembangunan itu harus benar-benar tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakatnya,” ucap Ampera, Kamis (09/1).

Ia menyampaikan, perencanaan pembangunan di 101 desa dan kelurahan harus benar-benar menjadi perhatian dan fokus bersama, mengingat desa menjadi ujung tombak dan tolok ukur kesuksesan pembangunan di desa maupun daerah.

Ampera mengatakan, di 101 desa 3 kelurahan merupakan tempat bertemunya kebijakan pemerintah dan aspirasi dari masyarakat, desa maupun kelurahan dan juga merupakan tempat terwujudnya kerjasama antar pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.

Menurutnya, tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangatlah penting dan strategis dalam alur roda pemerintahan di tingkat desa, BPD disamping sebagai jembatan aspirasi pembangunan juga menjadi lembaga yang berfungsi mengawasi jalanya roda pemerintahan di semua desa.

“Dirinya berharap anggota BPD harus betul-betul mengetahui segala ketentuan dan peraturan yang menyangkut tentang peran, fungsi, tugas dan kewenangan, sehingga dalam pelaksanaan tugas betul-betul memahami secara bertanggung jawab,” jelasnya.

Tugas BPD adalah mitra dari pemerintah desa, dan artinya lanjut Ampera, dalam proses penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan ditingkat desa, BPD dan pemerintah desa harus sejalan secara berdampingan karena fungsi BPD merupakan satu-satunya lembaga ditingkatk desa yang memiliki kewenangan dalam merangkum aspirasi masyarakat desa, apa saja yang diinginkan masyarakat desa bisa ditampung.(ag)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!