DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Penagihan PBB di Palangka Raya Masih Terkendala

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza.

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya meningkatkan capaian dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). Meskipun upaya yang dilakukan masih terbentur berbagai kendala di lapangan.

“Kendala tersebut diantaranya, tim penagih pajak kerap tidak bertemu dengan wajib PBB , kalaupun ketemu wajib pajak berdalih belum menerima surat tagihan pajak. Akhirnya wajib pajak tidak membayar dan berujung menjadi pajak yang terhutang,”ungkap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya, Nyta Bianyta Rezza.

Dikatakan, secara umum kesadaran masyarakat Kota Palangka Raya untuk membayar pajak sudah cenderung membaik, meskipun diperlukan kerja keras dalam hal memberikan pemahaman.

Disisi lain upaya tim penagih pajak pun terus dilakukan terutama melalui jemput bola guna meningkatkan sektor pajak.

“Intinya kedepan harus ada upaya memberikan pemahaman betapa pentingnya masyarakat selaku wajib pajak membayar pajak,”terang Nyta, Kamis (2/1/2020).

Disinggung mengenai tunggakan pajak saat ini, Nyta menyebut, tungakan PBB-P2 di Kota Palangka Raya hingga akhir 2019 mencapai Rp41 miliar.”Tungakan PBB sampai akhir tahun 2019 mencapai Rp41 miliar. Tunggakan tersebut terakumulasi sejak tahun 2014 lalu,” sebutnya.

Dijelaskan, penyebab tingginya tunggakan tersebut, lagi-lagi karena petugas penagih pajak baik di tingkat kelurahan hingga kecamatan masih kesulitan menemukan wajib pajak.

“:Sebut saja pemilik tanah atau bangunan yang kerap tidak ada di Palangka Raya. Ada juga yang berupa tanah kosong bahkan sebagian hanya merupakan aset karena pemilik bukan warga Palangka Raya,” katanya lagi.

Untuk menyelesaikan nilai tunggakan tersebut, maka petugas terkait tambah Nyta, harus terus melakukan upaya seperti memberitahukan nilai PBB dan nilai pajak terutang kepada masyarakat secara langsung.

Untuk diketahui kata dia, dalam setiap tahunnya, pemko melalui BPPRD Palangka Raya mengeluarkan sekitar 100 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk setiap kali pencetakan.

“Maka itu kita minta masyarakat dapat aktif mengecek SPPT di kelurahan atau di BPPRD serta taat membayar pajak bumi dan bangunan,”tutupnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!