DPRD KatinganKatingan

Sakariyas Berencana Kenakan Pajak Bangunan Sarang Walet 1 Juta Per Tahun

"Jika sudah diterapkan nantinya peraturan wajib pajak, semua pemilik gedung sarang walet yang berdiri di Katingan wajib hukum nya membayar pajak, baik itu yang sudah menghasilkan ataupun belum,"Tegas Sakariyas.

Gerakkalteng.com. Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas berencana akan mengenakan pajak bagi pemilik gedung sarang walet.

Sakariyas berkeinginan, agar setiap pemilik sarang walet wajib hukum nya membayar pajak. Oleh karna itu Bupati mengatakan bahwa keinginan nya yaitu setiap pemilik gedung sarang walet membayar pajak sebesar Rp. 1000.000,- per tahun.

“Saya rasa satu juta per tahun untuk satu gedung walet pemiliknya tidak akan keberatan,”ujar Sakariyas, Senin (27/1/2020).

“Jika sudah diterapkan nantinya peraturan wajib pajak, semua pemilik gedung sarang walet yang berdiri di Katingan wajib hukum nya membayar pajak, baik itu yang sudah menghasilkan ataupun belum,”Tegasnya.

Seperti yang diketahui, berdasarkan data di Kabupaten Katingan ada sekitar 2.000 lebih sarang walet.

“Jika satu juta dikalikan 2000 sarang, maka penghasilan pajak dari gedung sarang walet sudah mencapai Rp. 2.000.000.000,”Imbuhnya.

(Tri)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!