Barito SelatanDPRD Barito Selatan
Politikus Ini Pesimistis Raperda Zakat Jadi Priduk Hukum
“Berdasarkan hasil Konsultasi kita terkait Raperda Zakat dengan Kemenag RI hari ini, dianjurkan untuk tidak dilanjutkan. Karena itu merupakan kewenangan pusat dan bertentangan dengan aturan perundang undangan diatasnya,” kata Ketua Bampepreda DPRD Barsel Hermanes SE.
gerakkalteng.com – BUNTOK – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), ke pihak DPRD setempat beberapa waktu lalu, diujung tanduk lantaran tidak bisa dilanjutkan menjadi Perda.
Hal tersebut setelah Bampeperda yang dipimpin Ketua DPRD Barsel, Ir HM Farid Yusran MM, melakukan pertemuan dan sekaligus konsultasi terkait Raperda Zakat dengan pihak Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf di Jakarta, kemarin (7/2/2020).
“Berdasarkan hasil Konsultasi kita terkait Raperda Zakat dengan Kemenag RI hari ini, dianjurkan untuk tidak dilanjutkan. Karena itu merupakan kewenangan pusat dan bertentangan dengan aturan perundang undangan diatasnya,” kata Ketua Bampepreda DPRD Barsel Hermanes SE.
Ia menjelaskan, meskipun Perda Zakat tidak bisa dilanjutkan, namun Zakat bisa dimungkinkan untuk dibuatkan himbauan, atau edaran dari gubernur atau bupati.
“Seperti contoh yang kita ketahui di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), itu ada Instruksi Gubernur dan di Kota Madya Palangka Raya ada instruksi Walikota terkait zakat,” kata Hermanes.
Ia menambahkan, pihaknya akan mendukung dan menyetujui Raperda yang diajukan, asalkan tidak bertentangan dengan keinginan rakyat, atau Peraturan Perundang-undangan yang ada.
”Namun bila Raperda yang diajukan bertentangan dengan keinginan rakyat atau Peraturan Perundang-undangan, seperti Raperda Zakat dan Raperda CSR, tentunya DPRD memiliki kewenangan untuk tidak menjadikannya sebuah Perda,” pungkasnya. (nang/agg)