DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Komisi I DPRD Kotim Nilai Pemkab Belum Serius Bekerja

“Hingga satu bulan ini, rekomendasi yang disepakati dari hasil rapat dengar pendapat (RDP), tidak terlihat ada aksi dan reaksi dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan lahan makam tersebut,” tegas Rimbun, saat meninjau langsung objek sengketa tersebut bersama jajaran Komisi I, Selasa (17/3/2020).

gerakkalteng.com – SAMPITPihak Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menilai pemerintah kabupaten tidak serius untuk menyelesaikan kasus sengketa lahan makam lintas agama, di Jalan Jenderal Sudirman, Km 6,5 Sampit. Hal itu terbukti dengan belum rampungnya kasus sengketa tersebut.

“Hingga satu bulan ini, rekomendasi yang disepakati dari hasil rapat dengar pendapat (RDP), tidak terlihat ada aksi dan reaksi dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan lahan makam tersebut,” tegas Rimbun, saat meninjau langsung objek sengketa tersebut bersama jajaran Komisi I, Selasa (17/3/2020).

Padahal jelas, kata Rimbun, sesuai rekomendasi RDP lalu, Pemkab diberi waktu selama satu bulan untuk menyelesaikan masalah itu, dengan segera menyelesaikan hak-hak masyarakat lintas agama.  Sehingga tidak ada lagi masalah yang muncul antara masyarakat sekitar dengan yayasan pengelola lahan makam seluas 1.500 m x 1.000 m tersebut.

“Dari pantauan kita, lahan makam tersebut hampir 90 persen sudah dikuasi masyarakat sekitar, dengan sudah dibangunnya ruko, rumah-rumah warga dan perumahan,” ujar Rimbun.

Lanjut Politisi PDIP tersebut, pihaknya mendesak agar pemerintah bisa lebih serius menanganai masalah tersebut hingga tidak terus berlaut. Apalagi, lahan itu mayoritas sudah dikuasai oleh masyarakat.

“Pemerintah daerah wajib untuk menyelesaikan atau mengingatkan program-program untuk penyelesaian ganti rugi lahan yang punya masyarakat. Kami di DPRD siap duduk bersama sesuai dengan tugas dan fungsi kami, salah satunya bidang penganggaran. Apapun keputusan pemeintah, kami siap untuk ikut serta untuk menyaipak anggarannya,” ungkap Rimbun.

Diketahui, lahan tersebut ditetapkan sebagai komplek pemakaman lintas agama, sesuai Surat Keputusan Bupati Kotim Tahun 1987 lalu. Namun faktanya, masyarakat memiliki bukti surat kepemilikan di atas lahan tersebut. (sog/agg)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!